KP2KP Bintuhan Minta Masyarakat Segera Padankan NIK Menjadi NPWP
KP2KP Bintuhan minta masyarakat segera padankan NIK menjadi NPWP, Rabu 18 Juni 2025.-Sumber Foto: REGA/RKa-
BINTUHAN – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan meminta masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan ini merupakan bagian dari program nasional yang mulai diberlakukan secara penuh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Juli 2024 lalu.
Kepala KP2KP Kaur, Tri Setyo Nugroho, SE menyampaikan, pemadanan NIK menjadi NPWP sangat penting untuk menunjang pelayanan administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien.
BACA JUGA:KP2KP Lakukan Rekonsiliasi Pajak DD, Begini Penjelasan Tri Setyo Nugroho
BACA JUGA:KP2KP Kabupaten Kaur Lakukan Pendataan Pelaku Usaha dengan Teknik Modern, Yuk Intip Caranya!
Melalui sistem baru ini, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan dua nomor berbeda karena NIK akan langsung berfungsi sebagai NPWP.
Menurut Tri Setyo Nugroho, saat ini masih terdapat sebagian wajib pajak di Kabupaten Kaur yang belum melakukan pemadanan data tersebut.
Hal ini dapat berdampak pada terganggunya akses terhadap layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT, pengajuan insentif, dan transaksi keuangan lain yang terhubung dengan data NPWP.
BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Edukasi dan Pendampingan Penggunaan Website Coretax DJP kepada Perangkat Desa
BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Lakukan Gebrakan, Buka Konsultasi Pajak, Tujuannya Bikin Bangun Kesadaran Pajak
“Pemadanan NIK menjadi NPWP bukan lagi persiapan, tapi sudah menjadi keharusan. Kami minta masyarakat segera mengecek dan memperbarui data melalui laman resmi DJP atau datang langsung ke Kantor KP2KP Bintuhan berlokasi di jalan Ir Syaukani Saleh, Kompleks Perkantoran Padang Kempas, Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan,” ujar Tri Setyo.
Dia juga menjelaskan bahwa proses pemadanan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pajak di situs www.pajak.go.id atau http://www.pajak.go.id.
Namun, bagi masyarakat yang mengalami kendala, KP2KP Kaur menyediakan layanan bantuan langsung di kantor.
Tri Setyo juga mengingatkan, setelah sistem terintegrasi diberlakukan sepenuhnya, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan berpotensi tidak bisa mengakses layanan administrasi perpajakan.