Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Ganggu Ketertiban dan Picu Kecelakaan, Razia Ternak Liar Diperketat, Pemilik Terancam Denda Sesuai Perda

Dinas Satpol PP dan Damkar menegaskan kesiapannya untuk, kembali melaksanakan razia ternak liar diperketat. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Pemkab BS melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menegaskan kesiapannya untuk, kembali melaksanakan razia ternak liar diperketat, menertibkan hewan ternak yang masih dibiarkan berkeliaran bebas di kawasan permukiman warga maupun di ruas jalan umum.

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kebersihan dan kenyamanan lingkungan. 

Keberadaan hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing yang dilepasliarkan tanpa pengawasan dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Selain mengganggu aktivitas warga, ternak liar kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, merusak fasilitas umum, serta mencemari lingkungan permukiman.

BACA JUGA:Sekda Kaur Definitif Dilantik, Bupati Gusril: Pejabat Harus Cerdas Menghadapi Tantangan

Kadis Satpol PP dan Damkar Kabupaten BS Efredy Gunawan, S.STP, M.Si menyampaikan, pihaknya sebenarnya telah berulang kali mengimbau para pemilik ternak agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas.

Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi, sehingga pemerintah daerah terpaksa mengambil langkah penertiban yang lebih tegas.

“Imbauan sudah kami sampaikan sejak lama, baik secara langsung maupun melalui surat. Namun masih ada pemilik ternak yang mengabaikannya. Oleh karena itu, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Efredy.

Menurutnya, penertiban hewan ternak dilakukan dengan pendekatan bertahap dan terukur.

BACA JUGA:Gedung Terbengkalai Disulap Jadi Pusat Layanan ODGJ, Langkah Nyata Pemkab Bengkulu Selatan

Tahap awal dimulai dengan imbauan lisan kepada pemilik ternak agar segera mengandangkan hewan mereka.

Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan melayangkan surat imbauan tertulis, yang kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan resmi.

Apabila setelah seluruh tahapan tersebut pemilik ternak tetap tidak mematuhi ketentuan, Satpol PP dan Damkar akan melakukan tindakan tegas dengan mengangkut hewan ternak yang berkeliaran ke kantor Satpol PP.

Langkah ini dilakukan tanpa pengecualian sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan