KP2KP Bintuhan Lakukan Gebrakan, Buka Konsultasi Pajak, Tujuannya Bikin Bangun Kesadaran Pajak
Petugas KP2KP Bintuhan sedang memberikan pengetahuan pajak melalui konsultasi pajak kepada wajib pajak di Kantor KP2KP Bintuhan. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BINTUHAN — Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan kembali melakukan gebrakan. Kali ini mereka mengumumkan, layanan konsultasi pajak kepada masyarakat.
Layanan ini, dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak, meningkatkan jumlah wajib pajak baru (calon pajak), serta berkontribusi terhadap perbaikan rasio pajak (tax ratio) nasional.
Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setyo Nugroho, SE menyampaikan, tetap membuka layanan konsultasi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baik pelaku usaha, pegawai, maupun masyarakat umum yang membutuhkan penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan.
Menurutnya, konsultasi pajak tidak hanya membantu wajib pajak memahami aturan, tetapi juga mendorong mereka untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
BACA JUGA:Update Data Wajib Pajak, KP2KP Bintuhan Lakukan KPDL
BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Lakukan Edukasi Coretax, Tingkatkan Pemahaman Wajib Pajak di Kabupaten Kaur
“Melalui layanan konsultasi ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat terkait perpajakan. Hal ini penting agar calon wajib pajak bisa teredukasi dengan baik, dan pada akhirnya berkontribusi dalam peningkatan tax ratio,” ujar Tri Setyo Nugroho.
Dia menambahkan, KP2KP Bintuhan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk dengan menyediakan jalur konsultasi secara langsung di kantor, melalui telepon, dan secara daring.
Upaya ini dilakukan agar layanan lebih mudah diakses, terutama oleh wajib pajak yang berada di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan waktu.
Selain itu, KP2KP Bintuhan juga aktif melakukan penyuluhan pajak kepada pelaku UMKM, aparatur desa, dan pelaku usaha baru di wilayah Kabupaten Kaur.
Penyuluhan ini mencakup pemahaman tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), serta kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak.
Tri Setyo Nugroho optimistis, dengan terus digencarkannya layanan konsultasi dan penyuluhan, kesadaran masyarakat untuk taat pajak akan meningkat.
“Peningkatan kepatuhan sukarela ini tentu akan berdampak positif pada penerimaan negara. Sekaligus memperkuat posisi tax ratio,” jelasnya.