Jangan Tergiur Gaji Besar, Ingatkan Bahaya TPPO Lewat Sosialisasi Desa Migran Emas
Masyarakat harus pintar serta jangan tergiur gajir besar, sebab bahaya TPPO mengintai seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Polsek Manna Polres BS kembali menegaskan perannya dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, salah satunya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melalui pendekatan edukatif, Polsek Manna menggelar kegiatan sosialisasi langsung kepada warga sebagai langkah pencegahan sejak dini, yang dilaksanakan. Masyarakat harus pintar serta jangan tergiur gajir besar, Polsek Manna ingatkan bahaya TPPO mengintai seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.
Kegiatan ini dikemas dalam Sosialisasi Desa Migran Emas dan berlangsung di Kantor Desa Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas. Kapolsek Manna, Ipda Edo Ardo, SH hadir langsung bersama jajaran Bhabinkamtibmas dan bertindak sebagai narasumber utama. Kehadiran kepolisian di tengah masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman hukum secara langsung serta membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya TPPO yang kerap mengintai warga, terutama mereka yang tertarik bekerja di luar negeri.
Desa Gindo Suli dipilih sebagai lokasi kegiatan karena dinilai memiliki potensi kerawanan, mengingat cukup banyak warganya yang berminat atau telah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur migrasi kerja yang aman dan legal, sehingga tidak terjerumus ke dalam jaringan perdagangan orang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Kabid Penta) Disnakertrans BS, Risnahayati, S.Sos, Kadis Gindo Suli beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD hingga masyarakat setempat yang mengikuti kegiatan dengan antusias.
Dalam penyampaian materinya, Kapolsek Manna Ipda Edo Ardo, SH menegaskan, TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak sangat luas terhadap korban. Ia menjelaskan bahwa praktik perdagangan orang telah diatur dan dilarang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta berbagai instrumen hukum internasional seperti Protokol Palermo yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Kapolsek menjelaskan, salah satu celah utama yang dimanfaatkan pelaku TPPO adalah minimnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri. Hal inilah yang sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk merekrut korban dengan cara melawan hukum.
“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat, khususnya yang ingin bekerja di luar negeri, agar selalu melalui jalur resmi dan terdaftar. Jangan mudah tergoda dengan tawaran gaji besar, proses cepat, atau janji manis tanpa kejelasan dokumen. Banyak kasus TPPO berawal dari bujuk rayu seperti itu,” tegas Ipda Edo Ardo.
Ia juga menyoroti berkembangnya modus perekrutan melalui media sosial. Menurutnya, pelaku TPPO kini semakin lihai memanfaatkan platform digital seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, hingga TikTok untuk menjaring korban. Melalui akun palsu atau berkedok perusahaan penyalur kerja, pelaku sering memberikan iming-iming pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa persyaratan yang jelas.
Oleh karena itu, Kapolsek Manna mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan membagikan data pribadi, termasuk KTP, kartu keluarga, paspor, maupun dokumen penting lainnya.
“Apabila menemukan informasi mencurigakan, atau mengetahui adanya indikasi pelaku maupun korban TPPO, segera laporkan kepada Kepolisian atau instansi terkait. Jangan menunggu sampai terjadi hal-hal yang merugikan,” lanjutnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kelompok-kelompok masyarakat yang paling rentan menjadi korban TPPO, seperti perempuan, anak-anak, pekerja migran nonprosedural, penyandang disabilitas, hingga pencari kerja yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Bentuk eksploitasi yang kerap terjadi meliputi kerja paksa, eksploitasi seksual, perbudakan modern, hingga praktik tidak manusiawi lainnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek Manna berharap masyarakat Desa Gindo Suli dan masyarakat BS secara umum semakin cerdas, waspada, dan berani melindungi diri serta lingkungannya dari ancaman perdagangan orang. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan instansi terkait diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang kuat bagi calon pekerja migran.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Dengan adanya edukasi yang berkelanjutan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya proses migrasi kerja yang sah dan terlindungi, sehingga terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi dan kejahatan TPPO.