Masa Jabatan Pj Sekda Bengkulu Berakhir, Rusmayadi Hasan: Pengajuan Nama Baru
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan saat menjelaskan tentang pengusulan nama baru PJ Sekda Provinsi Bengkulu, Senin 08 Desember 2025. Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--
BENGKULU - Masa jabatan Pj Sekda Provinsi Bengkulu saat ini akan berakhir 17 Desember 2025. Oleh sebab itulah, Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah mempersiapkan proses pengajuan kembali. Namun pengusulan PJ Sekda ini tidak menutup kemungkinan akan ada nama baru.
Ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Rusmayadi Hasan usai Tabligh Akbar 2025, Senin 08 Desember 2025.
Rusmayadi menegaskan, pengajuan ini bukan perpanjangan masa jabatan Pj Sekda yang sekarang. Melainkan pengajuan baru yang harus melalui proses dan mekanisme resmi di tingkat pemerintah pusat.
“Sekarang masih diproses untuk diajukan kembali ke Kementerian Dalam Negeri. Ini bukan perpanjangan, tapi pengajuan nama baru,” jelas Rusmayadi.
BACA JUGA:Hifthario Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Kaur
BACA JUGA:Calon Sekda Difinitif Provinsi Bengkulu Ikuti Retreat di IPDN, Perkuat Sinergi Antardaerah
Ia menjelaskan, kewenangan mengusulkan nama calon Pj Sekda berada sepenuhnya di tangan Gubernur Bengkulu. BKD hanya bertugas menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Kementerian Dalam Negeri setelah seluruh syarat administratif dan teknis terpenuhi.
“Belum diajukan. Masih proses. Nanti kalau sudah ada kabarnya akan kita informasikan. Kami hanya menyampaikan berkas, dan yang mengusulkan adalah Pak Gubernur,” ujarnya.
Rusmayadi juga mengatakan bahwa kemungkinan besar lebih dari satu nama akan diusulkan, menyesuaikan petunjuk teknis yang diberikan kepada Gubernur.
"Biasanya, pemerintah daerah dapat mengajukan satu hingga tiga nama calon Pj Sekda," lanjut Rusmayadi.
Untuk Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu difinitif, Rusmayadi menjelaskan, proses seleksi belum keluar. Karena, memerlukan ketelitian karena posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang berada pada puncak birokrasi ASN provinsi.
"Setiap kandidat harus dipastikan memiliki rekam jejak yang baik, termasuk bebas dari masalah hukum," kata Rusmayadi.
Adapun Rusmayadi mengatakan proses itu butuh kehati-hatian karena menyangkut figur yang akan menduduki jabatan puncak ASN di provinsi.
"Rekam jejak juga harus diperhatikan, terutama jika ada pejabat yang sedang menghadapi permasalahan hukum,” tegasnya.