Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Verifikasi dan Klarifikasi Tuntas, PAW Anggota DPRD PKB Kaur Sudah Direkomendasi KPU, Intip Proses Terkininya!

Ketua KPU Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP menjelaskan proses PAW anggota DPRD Kaur dari PKB sudah rampung dan hasil pleno KPU sudah diserahkan ke DPRD Kaur, Senin 15 Desember 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur saat ini sudah rampung melaksanakan verifikasi berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masa bakti 2024-2029. Sesuai pengajuan PKB, untuk PAW yang diajukan atas nama Erni Yuliharti, SE Calon Legislatif (Caleg) dari nomor urut dua dengan perolehan suara ke 5 dari 8 Caleg PKB yang mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kaur.

“Dari hasil verifikasi berkas yang dilakukan. KPU Kaur menetapkan Caleg atas nama Erni Yuliharti, SE untuk PAW anggota DPRD Kaur dari  PKB. Keputusan ini setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi dengan mendatangi sekretariat PKB dan para Caleg,” kata Ketua KPU Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Senin 15 Desember 2025.

Dikatakannya, untuk penetapan hasil pleno KPU saat ini sudah disampaikan ke DPRD Kaur. Selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Kaur untuk pelantikan anggota DPRD PAW dari PKB. Dari hasil klarifikasi dan verifikasi berkas Caleg dari PKB,  suara terbayak dari nomor 2 hingga nomor 4 telah mengundurkan diri dari PKB. KPU telah menerima surat pengunduran diri para Caleg dari PKB tersebut.

Dengan temuan tersebut, maka Caleg yang berhak menduduki jabatan anggota DPRD Kaur PAW nomor urut selanjutnya suara terbayak, atas nama Erni Yuliharti, SE dengan Caleg nomor urut 2.

BACA JUGA:PAW Anggota DPRD Kaur, KPU Berhati-Hati!

BACA JUGA:PKB Ajukan Nama PAW Anggota DPRD Kaur Bukan Caleg Suara Terbanyak Kedua, Emang Bisa?

Lanjutnya, PAW yang diajukan PKB melalui DPRD Kaur karena anggota DPRD Kaur atas nama Soudar Madi Aguscik terjerat hukum. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman setelah perkaranya inkrah. Setelah diputus melalui rapat pleno KPU Kaur, selanjutnya KPU akan menyerahkan hasil Pleno ke Ketua DPRD Kaur untuk pelantikan yang akan diajukan oleh DPRD Kaur. dalam verifikasi berkas pengajuan PAW, KPU Kabupaten Kaur, turun kelapangan dengan mendatangi sekretariat PKB, kedatangan Komisioner KPU Kaur bersama tim untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi Caleg PKB PAW anggota DPRD Kaur masa bakti 2024-2029 dari PKB. 

“Untuk penetapan PAW saat ini sudah rampung, penetapan yang dilakukan sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Kaur dan hasil verifikasi, selanjutnya setelah ditetapkan untuk pengajuan pelantikan diajukan oleh DPRD Kaur,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan