Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Paripurna DPRD Kaur, Dua Raperda Akan Disahkan, Intip di Sini Perda Apa Saja

Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi DPRD Kaur dalam sidang paripurna DPRD Kaur, Senin 15 Desember 2025. Sumber foto : UJANG/RKa --

BINTUHAN – Para paripurna DPRD Kaur mengagendakan mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi tentang dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang hewan ternak dan Raperda tentang kawasan industri Kabupaten Kaur, Senin 15 Desember 2025. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaur Januardi didampingi Waka I dan Waka II DPRD. Sedangkan jawaban eksekutif disampaikan Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I.

“Dalam tahapan pembahasan kali ini, selangkah lagi dua Raperda yang dibahas akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Apabila sudah disahkan, Perda bisa digunakan sebagai dasar hukum yang harus dipatuhi,” kata Ketua DPRD Kaur Januardi, Senin 15 Desember 2025.  

Dalam jawaban eksekutif yang dibacakan Wabup Kaur mengatakan, apa yang menjadi saran dan masukan fraksi DPRD Kaur akan diperhatikan dan akan dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Baik itu tentang Perda Hewan Ternak, maupun Perda tentang kawasan Industri.

Perda Hewan Ternak yang dibahas untuk perubahan memang sudah tiga kali. Untuk perubahan kali ketika menitik beratkan peningkatan jumlah denda yang harus dibayar bagi ternaknya yang tertangkap. Dalam aturan itu untuk ternak jenis sapi Rp 2 juta dan ternak jenis Kambing Rp 500 ribu. Dengan begitu harapan, Perda bisa mengantisipasi banyaknya ternak berkeliaran.

BACA JUGA:2 Kali Diskor, Rapat Paripurna Anggaran 2026 Kaur Ditunda, Penyebab Utamanya Mengejutkan!

BACA JUGA:Saat Paripurna, DPRD Kaur Sepakat Raperda Hewan Ternak dan Kawasan Industri Dibahas

Lanjutnya, penegakan Perda Ternak ini penting. Agar tidak ada lagi ternak yang bebas berkeliaran di Kabupaten Kaur. Harapan ini nantinya akan efektif, sehingga di Kabupaten Kaur akan bebas dari ternak yang berkeliaran. Ternak salah satu sumber penghasilan bagi petani Kabupaten Kaur, tetapi pemiliknya harus memperhatikan ternaknya dengan mengandang. Selain itu, apabila Perda ini telah diberlakukan. Pemda Kaur melalui Dinas Pertanian akan melakukan berbagai upaya baik itu pembinaan ke petani ternak. Sehingga memberikan bantuan baik itu alat pembuatan pakan dan lainnya.

“Jika Perda sudah disahkan nantinya, petani ternak akan berinovasi baik itu pembuatan pakan ternak maupun lainnya. Sehingga petani ternak akan lebih baik dan lebih maju,” tutup Wabup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan