Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

KP2KP Lakukan Rekonsiliasi Pajak DD, Begini Penjelasan Tri Setyo Nugroho

Petugas KP2KP Bintuhan sedang melakukan rekonsiliasi pajak DD. Sumber foto: REGA/Rka--

BINTUHAN - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan rekonsiliasi pajak Dana Desa (DD) terhadap seluruh desa di wilayah Kabupaten Kaur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan administrasi perpajakan DD agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setyo Nugroho, SE menjelaskan, rekonsiliasi pajak DD menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari DD. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola keuangan desa agar lebih akuntabel, transparan, dan tertib administrasi.

“Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pemotongan dan penyetoran pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Menurutnya, rekonsiliasi ini mencakup pengecekan dan verifikasi terhadap bukti pemotongan, bukti setor pajak, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan desa. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Lakukan Gebrakan, Buka Konsultasi Pajak, Tujuannya Bikin Bangun Kesadaran Pajak

BACA JUGA:Update Data Wajib Pajak, KP2KP Bintuhan Lakukan KPDL

“Banyak desa yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, namun ada juga beberapa desa yang masih perlu bimbingan. Oleh karena itu, KP2KP Bintuhan hadir memberikan edukasi dan pendampingan secara intensif kepada pemerintah desa,” jelasnya.

Dia juga mengimbau, kepada seluruh kepala desa dan bendahara desa agar lebih proaktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, potensi masalah perpajakan yang bisa saja timbul, seperti sanksi administrasi, dapat dihindari.

Selain itu, Tri Setyo juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara pihak KP2KP Bintuhan dengan pemerintah desa serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur. Menurutnya, sinergi yang baik antara instansi terkait menjadi kunci keberhasilan dalam membangun desa yang lebih tertib administrasi.

“Melalui rekonsiliasi ini, kita ingin memastikan dana desa yang dikelola dapat digunakan dengan maksimal dan sesuai peraturan. Harapannya pembangunan desa dapat berjalan lancar dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya langkah rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Kaur dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, sehingga tercipta pengelolaan dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan