Waspada E-Tilang Palsu, Modus Baru Penipuan Digital
Polres BS dalam hal ini Satlantas mengingatkan masyarakat agar waspada SMS E-Tilang palsu yang merupakan modus baru tindak pidana penipuan digital. -Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Polres BS mengeluarkan peringatan serius kepada seluruh lapisan masyarakat terkait maraknya penipuan digital yang mengatasnamakan layanan E-Tilang milik Polri maupun Kejaksaan.
Modus ini dilakukan melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi pesan instan dengan narasi ancaman hukum yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kepanikan.
Oleh karena itu, Polres BS dalam hal ini Satlantas mengingatkan masyarakat agar waspada SMS E-Tilang palsu yang merupakan modus baru tindak pidana penipuan digital.
BACA JUGA:Jangan Terkecoh, Ini Cara Terbaik agar Terhindar dari Penipuan Pengajuan KUR BRI 2025
BACA JUGA:Waspada Penipuan Online, Ini Cara Aman dan Tepat Ajukan KUR BRI 2025!
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah warga dilaporkan menerima pesan berisi pemberitahuan denda tilang yang diklaim belum dibayarkan.
Pesan tersebut dilengkapi dengan tautan tertentu yang mengarahkan penerima ke laman menyerupai situs resmi E-Tilang.
Tak sedikit masyarakat yang nyaris terjebak karena tampilan situs palsu itu dibuat sangat meyakinkan.
BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Ingatkan Situs Palsu, Penipuan Digital Marak
BACA JUGA:Penipuan dengan Modus Ngaku Polisi di Bengkulu Selatan Makin Marak, Simak Pesan Kasat Reskrim!
Pelaku penipuan biasanya mencantumkan detail yang tampak spesifik, mulai dari nominal denda, nomor pelat kendaraan, hingga batas waktu pembayaran.
Bahkan, ada pula pesan yang menyertakan ancaman sanksi hukum lanjutan jika pembayaran tidak segera dilakukan.
Cara ini sengaja digunakan untuk menekan psikologis korban agar bertindak cepat tanpa melakukan verifikasi.
Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH, melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si menegaskan, pesan-pesan tersebut bukan berasal dari sistem resmi E-Tilang milik Polri maupun Kejaksaan RI.