Warga Tuntut Kades Suka Bandung Dipecat, DPMD BS Hanya Nonaktifkan 3 Bulan

Karena banyak masyarakat minta dipecat, akhirnya DPMD nonaktifkan Kades Suka Bandung selama 3 bulan. -Sumber foto : radarbojonegoro.jawapos.com-

DPMD Kabupaten BS hanya fokus memberi sanksi secara administrasi terkait pelanggaran yang dilakukan kades.

BACA JUGA:Yayasan Al Fajar Gelar Safari Subuh, Simak Tujuannya

Sementara, terkait dengan persoalan lain yang menjerat Kades, seperti adanya laporan ke aparat penegak hukum (APH), hal itu diluar kewenangan DPMD.

Artinya proses laporan warga di APH bisa terus berjalan meski nanti Kades Suka Bandung kembali diaktifkan ataupun menerima sanksi pemecatan nantinya.

Yang jelas, selama Kades Suka Bandung, Asiun dinonaktifkan dari jabatannya, maka jabatan Kades akan diambil alih pejabat sementara (Pjs).

Jabatan tersebut saat ini diamanahkan kepada Sekdes Suka Bandung. Sedangkan, untuk selanjutnya menunggu hasil penilaian yang dilakukan oleh DPMD.

Jika, selama 3 bulan ke depan yang bersangkutan bisa berubah. Maka, bisa saja diaktifkan kembali. Namun, jika sebaliknya mungkin pula langsung dipecat.

BACA JUGA:8 Desa dan 1 Kelurahan di Bengkulu Selatan Masuk Zona Lokus Penurunan Stunting

Sekedar mengingatkan, sebelumnya Kantor Desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis Kabupaten BS, secara tiba-tiba disegel paksa oleh sekelompok masyarakat setempat pada, Senin 26 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa), penyegelan tersebut dilakukan bermula dengan tiba-tiba masyarakat mendatangi Kantor Desa dan meminta perangkat desa untuk keluar dari kantor.

Kemudian, sekelompok masyarakat tersebut menyegel kantor desa dengan memasang tulisan "Kantor Desa Ini Ditutup Sementara Sebelum Kades Asiun Dipecat".

Diketahui, alasan masyarakat melakukan penyegelan kantor desa tersebut yakni karena warga menilai tuntutan untuk pemberhentian Kades Suka Bandung belum dipenuhi oleh Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan