Warga Tuntut Kades Suka Bandung Dipecat, DPMD BS Hanya Nonaktifkan 3 Bulan

Karena banyak masyarakat minta dipecat, akhirnya DPMD nonaktifkan Kades Suka Bandung selama 3 bulan. -Sumber foto : radarbojonegoro.jawapos.com-

BENGKULU SELATAN (BS) - Pascaviral warga Desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis Kabupaten BS, melakukan penyegelan kantor desanya belum lama ini.

Warga menyegel kantor desa tidak lain karena tuntut mereka terkait pemecatan Kades Suka Bandung, Asiun belum dipenuhi. Selain itu, juga terkait beberapa persoalan yang dituduhkan kepada Kades.

Pada akhirnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BS, menindaklanjuti laporan warga Desa Suka Bandung tersebut.

Bahkan, DPMD BS telah memberi sanksi berupa penonaktifan kepada Kades Suka Bandung, Asiun. Penonaktifan itu berlaku selama tiga bulan.

BACA JUGA:SMAN 10 Pentagon Graduation ke-8, Simak Pernyataan Kabid Pembinaan SMA Bengkulu

Kadis PMD Kabupaten BS H Herman Sunarya, SH, MH membenarkan, jika Asiun sudah dinonaktifkan sebagai Kades selama 3 minggu ke depan.

"Ya, laporan warga Desa Suka Bandung Air Nipis sudah diproses dan ditindaklanjuti. Kades sudah dinonaktifan dalam jangka waktu 3 bulan," katanya.

Menurut Kadis, penonaktifan ini sebagai bentuk sanksi atas hal yang dilakukan oleh Kades. Bahkan, selama dinonaktifkan, Kades diberi ruang untuk berubah.

Semua persoalan di desa ataupun pelanggaran yang pernah dilakukan oleh Kades hingga membuat warga marah wajib diubah. Apabila kades tidak berubah, maka sanksi lebih berat menanti.

BACA JUGA:Kuatkan Kompetensi Pendidik, SMPN 14 Kaur Gelar Workshop IKM

"Selama 3 bulan atau saat dinonaktifkan, Kades Suka Bandung wajib berubah. Misalnya soal disiplin, Kades wajib masuk kantor sesuai aturan," tegas Kadis.

Bukan hanya itu, Herman juga meminta, agar semua persoalan yang menjadi momok kemarahan masyarakat wajib segera diselesaikan.

"Termasuk juga soal penyalagunaan aset desa, itu wajib dikembalikan. Apabila Kades berubah, bisa diaktifkan lagi, tapi kalau tidak berubah juga bisa diberhentikan permanen," tegas Herman.

Masih kata Herman, pihaknya menjalankan prosedur pemberian sanksi sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan