INGAT! Kebiasa Buruk Berkendara Sambil Merokok Bisa Dipidana Penjara, Ini Aturan Lengkapnya

Kebiasa buruk berkendara sambil merokok bisa diancam pidana penjara. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kebiasa buruk berkendara sambil merokok bisa diancam pidana penjara, hingga denda berupa uang tunai.

Oleh karena itu, bagi para perokok yang ada, khususnya di Kabupaten BS agar tidak lagi melakukan kebiasaan merokok saat berkendara di jalan raya.

Berdasarkan aturan Undang-Undang (UU), jika pelaku sampai tertangkap oleh Polisi, yang bersangkutan bisa dijerat pidana penjara 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Hal tersebut diatur dan tercantum dalam pasal 283 UU Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA: Ramadan 1446 H, Satpol-PP Pastikan Bengkulu Selatan Steril, Tempat Maksiat Ditutup, Hiburan Malam?

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si membenarkan, jika ada aturan larangan merokok sambil berkendara.

"Benar, merokok sambil berkendara memang tidak boleh. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas," tegas Kasat.

Muklis menjelaskan, larangan berkendara sambil merokok bukan tanpa alasan.

Sebab, hal itu bisa menganggu kenyamanan orang lain.

BACA JUGA:199 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Selatan TMS, 734 Peserta Lulus Administrasi, Ini Rinciannya

Bukan hanya itu, Muklis juga menegaskan jika kebiasaan buruk merokok sambil membawa kendaraan juga dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Mengingat, biasanya pengendara yang sambil merokok saat mengendarai mobil atau sepeda motor, sering membuang abu rokok secara sembarangan.

Tentu saja, abu rokok yang bertebaran di jalan raya bisa terkena pengguna jalan lain, jika abu rokok masuk mata, tentu akan menyebabkan perih.

Ketika hal tersebut sampai terjadi, sudah jelas akan sangat menganggu konsentrasi berkendara, sehingga beresiko dapat menimbulkan lakalantas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan