Masa Sanggah 3 Hari, PPPK Gelombang Kedua Diumumkan

Staf BKPSDM Kaur yang senantiasa siap memberikan pelayanan ke masyarakat yang membutuhkan, Rabu, 19 Februari 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur resmi mengumumkan hasil verifikasi berkas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua , Selasa 18 Februari 2025. Dari 771 pelamar, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 527 orang. Sedangkan 244 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Apabila hingga masa sanggah tidak ada perubahan, akan ada 1.077 honorer menjadi PPPK paruh waktu. Karena jumlah pelamar tahap satu dan dua sebanyak 1.577 orang. Sementara kuota PPPK sebanyak 500 orang. 

“Untuk pelamar PPPK gelombang kedua yang dinyatakan MS sebanyak 527 peserta. Dengan rincian formasi guru 149, kesehatan 35 dan teknis 347 pelamar. Pelamar yang dinyatakan TMS bisa mengajukan sanggah apabila tidak puas dengan hasil verifikasi,” ungkap Kepala BKPSDM Kaur, Sifrihadi, SH, MM, Rabu, 19 Februari 2025.

Pengumuman PPPK gelombang kedua telah ditayangkan di portal BKPSDM Kaur. Bagi peserta yang ingin mengetahui silakan kunjungi situs resmi BKPSDM Kaur. 

Sedangkan untuk masa sanggah tanggal 19-21 Februari 2025 atau selama 3 hari. Sementara pelaksanaan tes PPPK gelombang II dijadwalkan pada tanggal 17 April hingga 16 Mei 2025. 

Jadwal tahapan seleksi PPPK juga bisa saja berubah. Sedangkan daerah sifatnya hanya menunggu jadwal pelaksanaan tes tersebut dari BKN RI. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS!! Pengumuman PPPK Gelombang Kedua Kaur, Segini yang TMS

BACA JUGA:PPPK Gelombang II Tahap Pengumuman Administrasi, Ini Jadwal Lengkapnya

Sebagaimana diketahui, kuota formasi PPPK tahun 2024 Kaur sejumlah 500 formasi. Dengan rincian guru 150 formasi, teknis 310 formasi dan kesehatan sebanyak 40 formasi. 

Dari jumlah formasi tersebut, untuk peserta PPPK gelombang pertama yang telah dinyatakan lulus sebanyak 413 orang. Sehingga menyisakan 87 formasi. 

Tentu formasi yang tersisa akan direbutkan oleh peserta yang mengikuti tes gelombang kedua. Peserta PPPK gelombang kedua dan gelombang pertama tidak lulus akan menjadi PPPK paruh waktu. Tetapi untuk aturan tetap akan menunggu petunjuk BKN RI. Baik itu sistem penggajian maupun ketentuan yang lainnya. 

Sifrihadi menambahkan, selain PPPK paruh waktu, juga masih ada honorer yang masa kerja kurang dari dua tahun. Dengan begitu, untuk keberlanjutan honorer masa kerja kurang dua tahun juga menunggu petunjuk dari BKN RI. 

Baik guru maupun honorer OPD masih ada yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, sehingga belum bisa mengikuti tes PPPK. Apabila aturan nantinya tidak diperpanjang, kontrak secara otomatis akan diberhentikan. Tetapi kalau ada aturan lain, juga akan dilaksanakan. Karena daerah sifatnya mengikuti aturan dan petunjuk dari pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan