PH Baca Pledoi Terdakwa Korupsi Perjadin Sekretariat DPRD Kaur, Ada Menarik di Sini!
Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara dugaan korupsi belanja Perjadin Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023, Selasa 06 Januari 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --
BENGKULU - Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 06 Januari 2025.
Dalam pledoi yang dibacakan tim Penasihat Hukum dari Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kaur Arsal Adelin, Mantan mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, Mantan Kabag Umum Aprianto dan Mantan Kasubag Halim Zaend, terdakwa menyampaikan pembelaan diri yang cukup mengejutkan.
Tim PH secara gamblang menyebut nama-nama petinggi pimpinan di Kabupaten Kaur tahun 2023 yang terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Hingga Ketua Komisi dan Bendahara di DPRD Kabupaten Kaur.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar memerintahkan kepada pihak terkait untuk juga memproses mulai dari bendahara, bendahara pembantu dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur," ujar Penasehat Hukum Terdakwa, Sopian Siregar, SH, M.Kn.
Sopian juga menggaris bawahi tentang kejanggalan dalam sidang. Menurut dia, kliennya tidak menerima sama sekali uang tersebut dijadikan tersangka.
"Justru yang aneh, malah pihak lain yang sampai sekarang menerima dan belum mengembalikan uang tidak dijadikan tersangka," kata Sopian.
Selain itu, Sopian juga menyampaikan tentang tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur yang menggunakan pasal 2 UU Tipikor untuk mendakwa kliennya.
"Sedangkan klien kami melaksanakan tugas mereka sebagai pelaksana tugas jabatan. Dalam UU Tipikor tegas dan didukung oleh keterangan ahli unsur tersebut sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor," lanjut Sopian usai persidangan.
Sementara itu, dihadapan majelis hakim Arsal menyesal telah menyalahgunakan jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk menyetujui perjalanan dinas fiktif. Karena menurut dia, itu dilakukan karena kebutuhan kantor dan memenuhi anggaran pimpinan.
Belanja pada sekretariat DPRD Kabupaten Kaur sendiri mencapai Rp 1,5 miliar pertahun," kata Arsal.
Sementara itu, Aprianto meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya ditahan di Bengkulu Selatan. Mengingat mudah untuk dikunjungi oleh keluarga.
"Uang 100 juta ini tidak ada saya gunakan untuk memperkaya diri, namun untuk pihak lain karena perintah atasan," ujarnya
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur telah membacakan tuntutan untuk empat orang terdakwa, mantan mantan Sekwan Arsal Adelin, Mantan Kabag Humas Roni Oksuntri dan mantan Kabag Umum Aprianto masing-masing dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Sedangkan untuk Terdakwa Mantan Kasubag Halim Zaen dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara. Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk mengganti kerugian negara dengan masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar apabila tidak membayar, maka diganti hukum kurungan selama 4 tahun.