FINAL! Kada Tidak Ada Kesempatan Lagi Mutasi Pejabat, Bawaslu : Surat Imbauan Sudah Dikirim ke Bupati

IMBAUAN : Bawaslu Kabupaten BS mengimbau agar Pemkab BS tidak lagi melakukan mutasi pejabat kecuali ada persetujuan dari Mendagri RI. ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten BS mulai saat ini tidak lagi diberikan kesempatan untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan kerjanya.

Hal tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meliris dan menyatakan bahwasannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini akan dilaksanakan pada, Rabu 27 November 2024.

Bahkan, sudah dipastikan jika pelaksanaan Pilkada tersebut dipastikan tidak akan berubah lagi. Mengingat, itu sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU RI.

Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti aturan yang ada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BS menerbitkan imbauan agar Kepala Daerah tak lagi melakukan mutasi.

BACA JUGA:Jembatan di Bengkulu Selatan Tinggal Rangka, Besi Nyaris Habis Diembat Bandit, 3 Tahun Dikucilkan Pemerintah

BACA JUGA:HEBOH! ASN Bengkulu Selatan Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pondok Kebun, Ternyata Ini Penyebabnya

Ketua Bawaslu Kabupaten BS, Sahran, SE saat dikonfirmasi mengungkapkan, setelah KPU menetapkan hari pelaksanaan Pilkada. Pihaknya langsung membuat surat edaran tentang imbauan larangan mutasi dan sebagainya.

"Kan hari ini (Senin 1 April 2024, red) launching Pilkada oleh KPU. Jadi hari ini juga segera kita berikan surat imbaun kepada Kepala Daerah tentang larangan mutasi pejabat," ungkap Sahran.

Ketua melanjutkan, secara resmi larangan tidak boleh melakukan mutasi kecuali ada persetuan dari menteri, dasar hukumnya adalah tahapan Pilkada dan Peraturan Pemerintah.

"Bisa ya bisa. Dengan syarat ada persetujuan langsung dari menteri. Kalau larangan tidak boleh lagi sejak 22 Maret lalu," jelas Ketua.

BACA JUGA:Aturan Baru! KUR Bank Bengkulu Minimal Rp 100 Juta

BACA JUGA:Penyebaran Islam di Pulau Dewata, Dimulai Sejak Kerajaan Majapahit, Simak Kisahnya

Lebih lanjut Sahran, larangan tersebut berlaku karena penetapan Pasangan Calon (Paslon) sudah dilakukan pada 22 September 2024.

Sedangkan, mutasi bisa dilakukan 6 bulan sebelum ditetapkan Paslon oleh KPU. Artinya, 6 bulan sebelum tanggal 22 September.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan