Desa Ulak Pandan Dapat Pembangunan Tower BTS dari PT TBG, Simak Penjelasan Kades
Kades Ulak Pandan Tunjuk Surat Pernyataan pembangunan tower, Selasa 9 Desember 2025. Sumber foto: REGA/RKa--
NASAL - Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal mendapatkan pembangunan satu unit Tower Base Transceiver Station (BTS) dari PT Tower Bersama Group (TBG) Jakarta Selatan, Selasa 9 Desember 2025.
Tower BTS akan ditempatkan di Dusun Pematang Bungin Simpang PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS).
Pembangunan Tower diperkirakan dimulai akhir Desember dan paling telat akhir Januari 2026 nanti. Kini pihak PT TBG sedang menyelesaikan proses administrasi untuk sewa lahan.
Kades Ulak Pandan A. Razied mengatakan, tower akan dibangun paling lambat akhir Januari 2026 diatas lahan seluas 12x12 meter, dengan ketinggian 72 meter. Pembangunan tower ini hasil pengajuan proposal Pemerintahan Desa ke Pemerintahan Daerah Kaur pada 2024 lalu. Dalam usulan tersebut, pihak desa mengajukan dukungan semua operator seluler (signal).
"Iya, waktu itu kami usulan kepada pemerintah daerah melalui proposal itu, untuk dibangun tower yang mencangkup semua jaringan internet. Sebab desa kami semua jaringan internet belum terlalu maksimal. Kalau memang nanti tower itu nanti hanya mampu menangkap satu jaringan saja seperti telkomsel, kami sudah sangat bersyukur," ujarnya.
Pembangunan tower di Kecamatan Nasal hanya Desa Ulak Pandan. Sedangkan untuk pembangunan di Tebing Rambutan Kecamatan Nasal itu dipending atau ditunda. Sebagai informasi, pihak perusahaan telah menjamin kekuatan tower, tidak akan roboh sesuai dengan perhitungan teknis konstruksinya. Sehingga aman dan tidak berpotensi roboh. Output power antena pada tower tersebut maksimal hanya 20 Watt, sehingga tidak menimbulkan induksi atau radiasi berbahaya bagi makhluk hidup di sekitarnya.
Frekuensi BTS PT TBG berada pada gelombang 900 MHz dan 1800 MHz, yang dipastikan tidak mengganggu frekuensi televisi, radio, maupun perangkat elektronik lainnya. Bahkan, apabila di kemudian hari terjadi kerusakan pada bangunan fisik seperti rumah tinggal, tempat ibadah, kendaraan, atau perangkat elektronik di sekitar lokasi tower, dan kerusakan tersebut terbukti disebabkan keberadaan tower berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang, maka PT akan bertanggung jawab penuh.
“Dalam pembangunan tower ini, masyarakat yang berada di kawasan sekitar telah dijamin pihak perusahaan, sesuai dengan surat pernyataan yang kami terima,” ujarnya.