Kena PHK? Ini Untungnya Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Pencairannya

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan-Sumber foto: disway.id-

Terhitung sejak kena PHK hingga tiga bulan ke depan. Sebab, jik lewat dari tenggat waktu ini, maka JKP anda akan hangus.

BACA JUGA:Rumah Warga Kaur Ludes Terbakar, Mobil Damkar Rusak, Begini Kata Warga

BACA JUGA:Tradisi Melemang Malam “Nujuh Likur” Masih Eksis Dilakukan di Kaur

Berikut kami jabarkan cara klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

1. Klaim bulan Pertama

  • Anda harus masuk ke portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Pilih menu "Ajukan Klaim" di situs tersebut.
  • Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK.
  • Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Anda bakal menerima email pemberitahuan proses klaim JKP.
  • Jika proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening Anda.

2. Klaim Kulan Kedua sampai Keenam

  • Lakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.
  • Selanjutnya, peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang.
  • Ikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen.
  • Terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

BACA JUGA:Proyek Holdwell Business Park Pertama di Lampung, Segini Nilai Investasinya

BACA JUGA:Seluruh BBM di SPBU Kaur Aman dari Oplosan, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Itulah cara klaim program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja.

Bagi anda yang baru saja kena PHK. Dan agar diketahui, walau pekerja telah menerima manfaat program JKP.

Perusahaan yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon. Semoga artikel ini bermanfaat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan