Tersangka Pembunuhan Sadis di Bengkulu Selatan Terancam Penjara 20 Tahun, Ini Pasal Diterapkan

Tersangka yang menjadi pelaku pembunuhan sadis di Bengkulu Selatan. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Tersangka yang menjadi pelaku pembunuhan sadis di BS berinisial, BA alia Bi (18) warga Kecamatan Seginim Kabupaten BS terancam penjara 20 tahun.

Hal tersebut setelah Bi dengan sadis menghabisi nyawa korban yang bernama, Aziz Mutaqin (20) warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Seginim pada, Kamis 3 April 2025 malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Saking sadisnya, saat terlibat perkelahian dengan korban, Bi nekat membabi buta dengan cara menusuk badan korban hingga 14 kali. Akibatnya, korban terkapar bersimbah darah.

Korban ditemukan warga sudah tergelatak tak bernyawa dengan badan berlumuran darah di Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim pada Kamis malam tak berselang lama usai kejadian.

Kapolres BS AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa) mengaku, jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, tersangka juga diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. Hal itu lantaran pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 340 sub 338 sub 351 ayat (3) KHUP.

BACA JUGA:1 Terdakwa Divonis Lebih Ringan, Hakim Vonis Bersalah Dua Terdakwa Pembunuhan di Warung Nyah

BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, 20 Personel Polres Kaur Diberi Penghargaan, Ini Daftar Namanya

Dalam pasal 340 disebutka bahwa barang siapa yang sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, dalam pasal 338 disebutkan bahwa barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan, dalam Pasal 351 KUHP ditegaskan bahwa jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Ya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Sub, Pasal 338, Sub Pasal 351 Ayat (3) KHUP. Kalau ada unsur berencana berarti terancam 20 penjara," ungkap Kasat.

Sebelumnya, Kapolres BS AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH disampaikan KBO Reskrim Ipda Sahat Martua mengakui, motif penikaman itu didasari dendam lama.

Yang mana, pelaku berinisial BA alia Bi (18) warga Kecamatan Seginim Kabupaten BS memiliki dendam lama terhadap korban Aziz Mutaqin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan