1 Terdakwa Divonis Lebih Ringan, Hakim Vonis Bersalah Dua Terdakwa Pembunuhan di Warung Nyah

Majelis Hakim PN Kelas II Manna resmi vonis bersalah dua terdakwa pembunuhan di Warung Nyah. Sumber foto : koranradarkaur.id--

BENGKULU SELATAN (BS) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna resmi vonis bersalah dua terdakwa pembunuh4n di Warung Nyah, Senin 17 Februari 2025.

Menariknya, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa) di lapangan, satu dari dua orang terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS.

Dalam sidan vonis di PN Manna, majelis hakim menjatuhkan hukum penjara 7,5 tahun untuk terdakwa berinisial, RR (17) warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

RR yang merupakan pelaku utama yang men3waskan Boni Satriya (21) warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna ini, divonjs sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya.

BACA JUGA:Masih Banyak Pelajar Memakai Seragam Sekolah Nongkrong, Ini yang Dilakukan Satpol-PP

BACA JUGA:Kepala Dinas Dilarang DL, BPK Mulai Audit Keuangan Pemkab Bengkulu Selatan

Terdakwa RR telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Boni Satriya pada, 13 Januari 2025 di Jalan Serma Jakfar Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna.

Majelis hakim menyatakan terdakwa RR bersalah dan secara hukum melanggar pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

Sementara rekannya, inisial RI (16) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS divonis 3 tahun penjara.

Vonis RI lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa RI 5 tahun penjara.

BACA JUGA:PNS Kaur Dilaporkan Diduga Lakukan Penipuan, Ini Modus Pelakukan Menjalan Aksinya

BACA JUGA:Menjelang Ramadan, Majelis Taklim Dibina, Inilah yang Dilakukan

Dalam vonis yang dibacakan hakim, terdakwa RI terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senjata tajam.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melaui Kasi Datun selaku JPU, Ichxan Elxandhi membenarkan, jika sidang dengan agenda vonis terdakwa pembunuhan di Warung Nyah sudah dibacakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan