Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Ancaman Hilangnya Dana Desa, Bengkulu Selatan Tegaskan Belum Terdampak PMK 81/2025

PMK 81/2025 menjadi buah bibir lantaran memunculkan ancaman hilangnya Dana Desa di berbagai daerah.-Illustrasi: ROHIDI/RKa-

KORANRADARKAUR.ID - Polemik mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 81 Tahun 2025 terus bergulir dan menyulut kekhawatiran banyak pihak, terutama pemerintah desa.

Aturan ini menjadi buah bibir lantaran memunculkan ancaman hilangnya dana desa bagi sejumlah desa di berbagai daerah, terutama porsi non-earmark yang kabarnya sudah dihentikan penyalurannya sejak 17 September 2025. Kondisi tersebut membuat isu ini semakin panas dan memicu banyak spekulasi di tingkat akar rumput.

Namun, berbeda dengan keresahan yang berkembang di berbagai daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BS memastikan bahwa seluruh desa di wilayah tersebut masih berada dalam kondisi aman.

BACA JUGA:Lingkaran Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi, Peran Sekdes dan Bendahara Terungkap

BACA JUGA:BREAKING NEWS! 2 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi

Tidak ada satu pun desa di BS yang tercatat masuk dalam daftar wilayah terdampak langsung oleh penerapan PMK 81/2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Plt Kadis PMD BS, Karman yang menegaskan situasi di daerahnya masih terkendali.

Karman menjelaskan, hingga saat ini salinan resmi PMK 81/2025 belum diterima oleh pihak PMD. Karena itu, ia menilai terlalu dini jika harus memaparkan dampak atau perubahan kebijakan yang mungkin timbul dari aturan tersebut.

Menurutnya, setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat pasti berlaku secara nasional, sehingga pemerintah daerah hanya bisa menunggu arahan resmi sebelum bisa menentukan langkah yang diperlukan.

BACA JUGA:Nasib Kades Sukaraja di Ujung Tanduk, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resmi Diambil Alih Kejari

BACA JUGA:LHP Dana Desa Tidak Sesuai Target, Ini Penjelasan Inspektorat Kaur

“Terkait aturan apa pun, terutama PMK, tentu kita wajib mengikuti. Namun sampai sekarang regulasi resminya belum sampai ke PMD, jadi kita belum bisa menjelaskan rinciannya,” tutur Karman.

Ia menambahkan, jika nantinya aturan itu benar-benar diterapkan, barulah pemerintah daerah dapat menilai potensi dampak terhadap pembangunan desa. Untuk saat ini, ia tidak ingin berspekulasi karena belum ada penjelasan teknis dari Kementerian Keuangan.

Menariknya, meski isu ini sudah menyebar luas secara nasional, belum ada kepala desa di BS yang datang dan menyampaikan keberatan atau protes terkait aturan tersebut.

Karman menduga kemungkinan sebagian kepala desa masih menunggu informasi yang lebih jelas, atau mungkin menyalurkan aspirasi langsung kepada pihak pusat. Namun hingga sekarang, PMD belum menerima pemberitahuan resmi dari perangkat desa terkait polemik PMK ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan