Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Nasib Kades Sukaraja di Ujung Tanduk, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resmi Diambil Alih Kejari

Nasib Kades Sukaraja di ujung tanduk, kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten BS kini resmi beralih ke tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) BS. -Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Nasib Kades Sukaraja di ujung tanduk, kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten BS kini resmi beralih ke tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) BS.

Langkah ini diambil setelah Inspektorat Kabupaten BS menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

BACA JUGA:Sidang Perdana, 7 Tersangka Kasus Korupsi Mega Mall Dihadirkan Jaksa, Termasuk Eks Senator Ahmad Kanedi

BACA JUGA:Sidang Korupsi Perjadin Setwan Kaur, Hadirkan 10 Anggota dan Eks Anggota DPRD

Namun setelah melalui proses klarifikasi dan audit awal, penyelidikan kini sepenuhnya dilimpahkan ke Kejari guna memastikan penanganan yang lebih komprehensif.

Inspektur Inspektorat BS Hamdan Sarbaini, S.Sos menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) mencapai Rp240 juta.

Dari total tersebut, baru sekitar Rp7 juta yang berhasil dikembalikan ke kas desa. Sementara untuk Tahun Anggaran 2025, pemeriksaan masih berlangsung dan jumlah potensi kerugian negara belum dapat dipastikan.

BACA JUGA:TERBARU! Kejati Bengkulu Limpahkan 7 Berkas Perkara Tersangka Korupsi DPRD ke Pengadilan

BACA JUGA:Polda Bengkulu Serahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur 2023 ke Kejati

“LHP Dana Desa Sukaraja tahun 2024 sudah kami serahkan ke Kejari Bengkulu Selatan. Dari total TGR sebesar Rp240 juta, pengembalian baru sekitar Rp7 juta. Sedangkan untuk anggaran tahun berikutnya masih kami periksa dan belum bisa disimpulkan besarannya,” ujar Hamdan.

Hamdan menegaskan, pelimpahan perkara ke kejaksaan bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Ia berharap, dengan penanganan hukum yang tegas, para aparat desa dapat lebih berhati-hati dan disiplin dalam mengelola dana publik.

“Kami berkoordinasi dengan Kejari agar seluruh temuan dapat diselesaikan tuntas. Langkah ini penting sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, berkas LHP dari Inspektorat telah diterima secara resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan