Karena Judol, Pemuda Selasih Nekat Gelapkan Motor Teman, Begini Penjelasan Lengkapnya!
Tersangka penggelapan motor yang berhasil diamankan tim gabungan Polsek Kaur Selatan dan Pidum Polres Kaur, Kamis 4 Desember 2025.-Sumber foto: IST/RKa-
BINTUHAN- Judi Online (Judol) benar-benar membahayakan, ini terbukti dan terjadi di Kabupaten Kaur. Seorang pemuda inisial IR (27) warga Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur nekat mengelapkan satu unit sepeda motor temanya sendiri Resa Dwi Tris (26) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Dengan ulahnya saat ini IR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu sejak Kamis 4 Desember 2025.
Penetapan tersangka ini setelah tersangka diamankan dan dilimpahkan oleh Polsek Kaur Selatan. Tersangka nekat melakukan aksinya yang tidak lain ingin membayar hutang karena kalah bermain Judol.
BACA JUGA:Cemburu Buta! Pemuda Bengkulu Selatan Bakar Motor Selingkuhan Pacar, Ditangkap Saat Tidur
BACA JUGA:Siang Bolong, Motor Vega RR Raib Saat Pemiliknya Mancing
“Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Perkara ini juga telah dilimpahkan ke Pidum Polres Kaur. Saat ini IR telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Ferdiansyah, SH, Jumat 5 Desember 2025.
Dikatakannya, adapun kronologis kejadian, berawal dari tersangka meminjam motor miliki korban pada Senin 1 Desember 2025. Tersangka meminjam motor dengan alasan ada perlu sebentar.
Karena korban dan tersangka saling kenal, sehingga korban memberikan kontak motor miliknya ke tersangka. Setelah lama ditunggu tersangka tidak kunjung pulang, saat dihubungi korban nomor handpone (Hp) yang biasa digunakan tersangka juga sudah tidak bisa terhubung.

Tersangka penggelapan motor yang berhasil diamankan tim gabungan Polsek Kaur Selatan dan Pidum Polres Kaur--
Dengan begitu Selasa 2 Desember 2025, korban datang ke Polsek Kaur Selatan membuat laporan. Dari laporan korban, anggota Polsek Kaur Selatan bersama Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu berkoordinasi dan melakukan pencarian keberadaan tersangka.
Lanjutnya, setelah dicari anggota mengetahui tersangka ada di Kota Bengkulu. Tidak ingin tersangka kembali melarikan diri, Kamis 4 Desember 2025 tim gabungan melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Sedangkan untuk kendaraan yang digelapkan tersanga belum sempat dijual tersangka.
Kendaraan tersebut dibawa tersangka ke Kota Bengkulu. Rencana tersangka akan menjual kendaraan yang digelapkan dan uangnya untuk membayar hutang Judol dan sisanya akan digunakan bermain Judol kembali.
“Dengan kejadian ini, diimbau seluruh masyarakat agar tidak mengenal Judol. Apalagi sampai bermain, apabila sudah kecanduan akan melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri, ini sangat berbahaya,” tutup Kapolsek.*