Gubernur Bengkulu Helmi Keluarkan Moratorium Penebangan Hutan di Provinsi Bengkulu
Gubernur Bengkulu keluarkan surat edaran larangan penebangan hutan, Jumat 05 Desember 2025.-koranradarkaur.id-
BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban untuk Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Bengkulu.
Moratorium atau larangan sementara penebangan hutan di kawasan yang berisiko menimbulkan bencana ditujukan kepada bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
BACA JUGA:Kado Ulang Tahun Gubernur, APBD 2026 Anggaran Infrastruktur untuk Kaur Rp 44 Miliar
BACA JUGA:Puncak HGN ke-80, Gubernur Bengkulu Berikan Bantuan Rp 1,1 M Untuk PGRI, Ini Pesannya!
"Larangan tersebut antara lain meliputi membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, melakukan penebangan pohon dengan jarak tertentu dari sungai, dan membakar hutan," tulis Gubernur Bengkulu dalam SE yang ditandatangani pada 25 November 2025.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal, hingga membawa alat berat yang berpotensi digunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.
"Larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang," kata Helmi.
BACA JUGA:Momen HUT Provinsi, Gubernur Bengkulu Sampaikan Capaian Pembangunan
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Dorong Panitia Natal Oikumene Hadirkan Pendeta Nasional
Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut juga mengingatkan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan areal perizinan mereka.
Kewajiban ini sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.
“Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Gubernur Helmi Hasan dalam penutup surat yang ditandatangani pada 25 November 2025 itu.
Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas Bengkulu.