Lingkaran Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi, Peran Sekdes dan Bendahara Terungkap
Aparat Polres BS juga telah resmi melimpahkan dua tersangka tambahan bersama barang bukti dalam lingkaran korupsi Jeranglah Tinggi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, Senin 17 November 2025. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten BS terus berkembang dan kini memasuki fase baru yang lebih mengerucut.
Setelah menetapkan Kepala Desa berinisial TSA alias Ta sebagai tersangka utama pada tahap awal penyidikan.
Aparat Polres BS juga telah resmi melimpahkan dua tersangka tambahan bersama barang bukti dalam lingkaran korupsi Jeranglah Tinggi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, Senin 17 November 2025.
Kedua tersangka tersebut adalah Ko yang merupakan Sekretaris Desa Jeranglah Tinggi, serta Fa yang menjabat sebagai Bendahara Desa. Keduanya diduga memiliki kontribusi penting dalam memperlancar rangkaian penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022. Peran ini ditemukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap dokumen anggaran dan keterangan sejumlah saksi yang mengungkap adanya praktik manipulatif yang tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan perangkat desa lain.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara tambahan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak JPU. Keputusan ini menandakan bahwa unsur pidana, keterangan saksi, serta alat bukti yang diserahkan penyidik telah memenuhi syarat hukum untuk dibawa ke tahap penuntutan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa Ko tidak sekadar mengetahui adanya penyimpangan, tetapi diduga ikut serta secara langsung. Ia disebut turut menandatangani sejumlah dokumen yang tidak sah, mulai dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Selain itu, Ko juga diduga terlibat dalam proses pencairan dana tanpa dokumen pendukung resmi, sebuah tindakan yang membuka celah besar dalam sistem pengawasan internal desa.
Sementara itu, Fa selaku bendahara desa diduga memainkan peran penting pada proses administrasi keuangan. Ia disebut melakukan pencairan dana berdasarkan instruksi, meski tidak dilengkapi bukti sah. Fa juga diduga menggunakan nota fiktif dan melakukan pengeluaran keuangan untuk kegiatan yang ternyata tidak pernah direalisasikan sesuai ketentuan anggaran. Praktik semacam ini memperkuat dugaan bahwa penyimpangan pengelolaan dana tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi dilakukan secara bersama-sama dengan peran yang saling melengkapi.
Dalam penyidikan terungkap pula bahwa sejumlah pembangunan fisik, seperti Gedung Balai Kemasyarakatan (GBK), tempat pakan ternak, dan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi RAB.
Penyidik mendapati bahwa pemilihan penyedia barang dan jasa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), melainkan dipilih langsung oleh TSA bersama Ka. Sementara Fa berperan mencairkan dana atas dasar perintah tanpa dukungan dokumen yang semestinya. Akibat serangkaian praktik itu, negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp526 juta.
Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH, yang disampaikan oleh Ps. Kanit Tipidkor Bripka Satria SP, SH menegaskan, langkah terbaru ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum akan terus berjalan kepada siapa pun yang terlibat, tidak hanya kepada kepala desa sebagai pemegang jabatan tertinggi.
“Pelimpahan dua tersangka baru ini menunjukkan komitmen kami bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, sekecil apa pun perannya, akan diproses sesuai ketentuan. Kami berharap ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran daerah,” tegasnya.
Dengan dilimpahkannya Ko dan Fa ke Jaksa Penuntut Umum, penanganan perkara memasuki kewenangan Kejari Bengkulu Selatan untuk dipersiapkan menuju proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Masuknya dua perangkat desa sebagai tersangka baru tidak hanya memperluas konstruksi perkara, tetapi juga menegaskan bahwa dugaan korupsi DD Jeranglah Tinggi merupakan praktik sistematis yang berjalan bersama-sama, bukan dilakukan satu orang saja.
Gafis Kasus Korupsi DD Jeranglah Tinggi Dua Tersangka Baru Dilimpahkan :
1. TERSANGKA BARU