Dalam Minggu Ini, 3 Terdakwa Korupsi Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Divonis

Dalam minggu ini, 3 orang terdakwa korupsi anggaran makan minum pasien RSUD HD Manna divonis hakim. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Dalam minggu ini, 3 orang terdakwa korupsi anggaran makan minum pasien RSUD HD Manna divonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana KPR (PN Tipikor) Bengkulu.
Hal tersebut lantaran, jika sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada pekan pertama usai libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah (H) tahun 2025.
Dengan demikian, ketiga terdakwa yang terlibat dalam perkara makan minum pasien di RSUD HD tersebut akan menghadapi sidang pembacaan putusan masing-masing.
Adapun, ketiga terdakwa yang bakal di vonis hakim tersebut diantaranya, Deby Utomo yang merupakan mantan Direktur RSUD HD Manna.
Kemudian, dua orang pihak rekanan pengadaan makan minum pasien RSUD HD Manna yakni, Yuniarti yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab BS, dan satu lagi bernama Vina Fitriani.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Setiawan, SH, MH membenarkan, jika jadwal sidang pembacaan putusan kasus korupsi makan minum RSUD HD akan dilakukan usai libur lebaran ini.
"Ya, sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan setelah libur lebaran. Itu sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan," kata Andi.
BACA JUGA:Korupsi Makan Minum Pasien, Mantan Direktur RSUD HD Manna Dituntut Berat, Dua Rekanan Lebih Ringan
Kasi Pidsus melanjutkan, adapun agenda dalam sidang tersebut akan dimulai dengan pembacaan pledoi dari terdakwa. Setelah itu, barulah dibacakan putusan terhadap masing-masing terdakwa.
"Agenda sidangnya pembacaan pledoi dari terdakwa, kemudian dilanjutkan sidang pembacaan putusan," demikian Kasi Pidsus.
Seperti diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa telah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Ketiganya dituntut JPU Kejari BS dengan hukuman yang berbeda-beda.
Terdakwa Deby Utomo yang merupakan mantan Direktur Utama RSHD Manna dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda Rp 50 juta subsidier 6 bulan kurungan.
Deby juga dituntut wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 126 juta subsidier 1 tahun penjara.