Korupsi Makan Minum Pasien, Mantan Direktur RSUD HD Manna Dituntut Berat, Dua Rekanan Lebih Ringan

Terdakwa mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Deby Utomo dituntut berat. Sumber foto : koranradarkaur.id--
BENGKULU SELATAN (BS) - Karena dianggap terbukti melanggar tindak pidana korupsi (Tipikor), terdakwa mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Deby Utomo dituntut berat.
Sedangkan, dua terdakwa lainnya yang tiada lain bernama Yuniarti dan Vina Fitriani merupakan rekanan dalam pengadaan anggaran makan minum pasien RSUD HD dituntut lebih ringan.
Ini terungkap saat ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.
Berdasarkan data terhimpun, sesuai tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari BS, terdakwa Deby Utomo dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda Rp 50 juta subsidier 6 bulan kurungan.
Bukan hanya itu saja, terdakwa Deby Utomo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 126 juta subsidier 1 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Yuniarti selaku pihak rekanan pengadaan makan minum pasien RSUD HD Manna yang juga berstatus sebagai PNS Pemkan BS dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa Yuniarti juga dituntut dengan denda sebesar Rp 50 juta subsidier 3 bulan kurungan, serta diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 108 juta subsidier 1 tahun penjara.
BACA JUGA:KACAU! Stok Obat di RSUD HD Manna Kosong, Pasien Tidak Dilayani, Alasan Manajemen Aneh
Sementara, terdakwa Vina Fitriani yang juga rekanan pengadaan makmin pasien RSUD HD Manna dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan kurungan.
Kejari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH, MH mengungkapkan, tuntutan kepada tiga terdakwa korupsi makan minum pasien RSUD HD Manna telah dibacakan.
Menurut Kasi Pidsus, ketiga terdakwa dituntut karena memang perbuatan ketiganya dianggap sudah melanggar pasal 3 jucnto pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
Kasi Pidsus juga membenarkan, jika terdakwa Deby Utomo atau mantan Direktur RSUD HD Manna dituntut lebih berat ketimbang kedua terdakwa lain.
"Ya, terdakwa Deby Utomo dituntut paling berat karena pertimbangan terdakwa belum mengembalikan atau membayar uang pengganti sebesar Rp 126 juta, sesuai dengan jumlah yang telah dihitung berdasarkan nilai kerugian negara," kata Kasi Pidsus.