Kena PHK? Ini Untungnya Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Pencairannya

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan-Sumber foto: disway.id-

KORANRADARKAUR.ID - Dampak Pandemi Covid-19 masih dirasakan. Seperti belum stabilnya perekonomian Nasional.

Kondisi ini membuat sejumlah perusahaan melakuan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan, gelombang PHK di Indonesia masih terus berlanjut. Terutama di industri tekstil dan produk tekstil.

Agar diketahui, salah satu "pengaman" keuangan yang bisa dijadikan modal untuk usaha pasca PHK.

BACA JUGA:Ternyata Top Up Saldo Dana Pakai ATM dan Mobile Banking Sangat Mudah, Ini Caranya

BACA JUGA:PENTING! Lima Cara Mengenali Pinjol Ilegal

Yakni dengan pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain uang pesangon yang diberikan perusahaan pasca pemberhentian.

Lalu bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah kena PHK?

Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP dijelaskan diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. 

"Masih banyak PHK," kata Ristadi mengutip dari laman cnbcindonesia.com.

BACA JUGA:Kenapa Kontraktor Tak Bisa Pinjam KUR, Berikut 4 Usaha Tak Layak dapat KUR Lengkap Alasannya

BACA JUGA:Ingin Klaim Jaminan Hari Tua? Simak Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, yakni : 

  • WNI.
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya, ketika memenuhi kriteria yang kami jabarkan di atas. Anda harus segera melakukan proses administrasi pencarian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan