PENTING! Lima Cara Mengenali Pinjol Ilegal

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol)-Sumber foto: jawapos.com-

KORANRADARKAUR.ID – Bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang membutuhkan modal atau uang tetapi tidak ada cara lain, maka bisa menggunakan jasa Pinjaman Online (Pinjol).

Tetapi tetap hati-hati dan waspada, agar tidak terjerat jebakan Pinjol ilegal. Ada lima cara mengenali Pinjol illegal.

Jangan sampai tertipu dengan Pinjol ilegal. Saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari Pinjol ilegal.

Bukan mendapat solusi, malah menjadi korban bully dari masyarakat karena ulah penagih Pinjol ilegal.

BACA JUGA:Kenapa Kontraktor Tak Bisa Pinjam KUR, Berikut 4 Usaha Tak Layak dapat KUR Lengkap Alasannya

BACA JUGA:Rumah Warga Kaur Ludes Terbakar, Mobil Damkar Rusak, Begini Kata Warga

Dari catatan Satgas Waspada Investasi (SWI), ditemukan 85 Pinjol ilegal dan sudah ditutup saat ini. Yang mana tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin dari OJK. 

Adapun ciri-ciri Pinjol ilegal, mulai dari penawaran pinjaman online melalui WhatsApp (WA), bunga dan denda diberikan tinggi mencapai 1-4 persen per hari.

Ada biaya tambahan lainnya dan cukup tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman jangka waktu pelunasan singkat.

Ciri Pinjol illegal lainnya, seprti dikutip dari rakyatbengkulu.bacakoran.id, yakni tidak sesuai kesepakatan, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

BACA JUGA:5 Aplikasi Game Penghasil Uang Langsung Cair ke Saldo DANA

BACA JUGA:KUR di Pegadaian Aman Syariah, Plafon Hingga 10 Juta! Berikut Cara Pengajuan dan Persyaratannya

Tidak beretika saat melakukan penagihan, biasanya menggunakan cara intimidasi, teror dan pelecehan dan tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Apabila menemukan ciri tersebut di atas, maka batalkan saja untuk melakukan pinjaman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan