KUR di Pegadaian Aman Syariah, Plafon Hingga 10 Juta! Berikut Cara Pengajuan dan Persyaratannya

Ilustrasi Pegadaian-Sumber foto: disway.id-

KORANRADARKAUR.ID - Tak hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk bank. PT Pegadaian sebagai BUMN di Indonesia juga punya program Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Program dari lembaga yang menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai itu, diberi nama KUR Syariah.

Plafon atau besar kredit yang ditawarkan hingga Rp 10 juta, dengan jangka waktu pembayaran 13-36 bulan. Untuk bunga efektifnya adalah 3 persen/tahun.

KUR Syariah dari Pegadaian memiliki banyak keunggulan. Selain aman dalam syariah Islam, kerena dalam sistem perputaran keuangannya telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

BACA JUGA:Ingin Klaim Jaminan Hari Tua? Simak Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Sambil Rebahan, Dapat Tambahan Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu, Berikut 3 Caranya

Proses pengajuan program ini cukup mudah dengan tarif yang bersaing. Belum lagi siap mendukung semua jenis usaha, sehingga siap membantu kebutuhan modal pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Apalagi program ini dilayani seluruh outlet Pegadaian yang tersebar di Indonesia, termasuk Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Mengutip dari laman resmi PT Pegadaian di alamat website pegadaian.co.id, lantas apa saja syarat dan ketentuan.

Juga berkas yang harus dilengkapi serta tata cara pengajuan KUR Syariah Pegadaian. Simak ulasan berikut.

BACA JUGA:Cara Melindungi Pencurian Data Pribadi untuk Pinjaman Pinjol, Monggo Disimak!

BACA JUGA:Sebelum Pinjam KUR BRI, Perhatikan Dulu Kelebihan dan 20 Kekurangannya

Syarat dan Ketentuan

  • Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
  • Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain.

Persyaratan

  • Fotocopy KTP Elektronik.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah.
  • Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP-el.
  • Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB-P2, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya.
  • Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang.
  • Fotocopy rekening Listrik/air/telepon

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan