Motif Perkara Harta, Tersangka Bacok Ayah Tiri Menyesal, Simak Pernyataannya Terbarunya!

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH saat konferensi pres menjelaskan motif dan penangkapan tersangka penganiayaan berat, Senin 7 April 2025. Sumber foto : UJANG/RKa --
BINTUHAN – Berdasarkan keterangan tersangka pembacokan ayah tiri inisial SE (35) warga Desa Datar Lebar 1 Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur. Salah satu dugaan pemicu melakukan tindakan adanya larangan ibunya menjual kebun miliknya. Jadi ada indikasi motif penganiayaan ini perkara harta. Sehingga tersangka menjadi emosi dengan larangan ibunya itu, sehingga menyebabkan tersangka gelap mata.
Akibatnya melakukan tindakan yang nyaris membuat bapak tirinya meregang nyawa akibat ulahnya. Kini tersangka menyesal apa yang telah ia lakukan terhadap bapak tirinya. Karena perbuatan yang ia lakukan semata-mata tidak disengaja dan itu terjadi secara spontan.
Dengan begitu ia berharap ada pintu maaf dari bapak tirinya dan keluarganya untuknya. Hal ini ia sampaikan secara terbuka di depan awak media setelah dilaksanakan konferensi pres oleh Polres Kaur Polda Bengkulu, Senin 7 April 2025. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.
“Untuk tersangka akan dijerat 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 8 tahun penjara. Selain tersangka juga barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor dan satu bilah pisau dengan panjang 60 CM,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, Senin 7 April 2025.
BACA JUGA:Korban Pembacokan Mulai Membaik, Pelaku Bakal Dikenakan Pasal Ini
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Warga Kaur Dibacok, Korbannya Kritis, Pelaku Diburu
Dikatakan Kapolres, adapun motif dari penganiayaan ini berawal dari kurang harmonisnya hubungan antara korban dan bapak tirinya. Perlu diketahui, ibu tersangka menikah dengan korban. Dalam hubungan keluarga, ibu tersangka dan korban sering ribut dan tidak jarang ibu korban diantarkan korban pulang ke rumah tersangka.
Selain itu juga dipicu oleh harta peninggalan bapak tersangka. Bapak tersangka sebelum meninggalkan harta berupa kebun, dengan luas 2 hektare (Ha). Sebelumnya kebun tersebut di atas namakan milik tersangka 1 Ha dan ibunya 1 Ha. Saat tersangka ingin menjual kebunnya justru dihalangi oleh ibunya. Sedangkan sebelum menikah dengan korban, kebun tersebut dibolehkan untuk dijual tersangka. Atas ulah korban tersebut tersangka gelap mata dan terjadilah penganiayaan berat ini.
Lanjut Kapolres, jajaran Polres Kaur dalam mengamankan tersangka tidak membutuhkan waktu lama. Tersangka bisa diamankan dalam waktu 12 jam. Sementara untuk korban Sukardi (60) warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur saat ini kondisinya mulai membaik dan sudah rawat jalan di Rumah Sakit M Yunus Bengkulu.
“Untuk korban penganiayaan berat saat ini masih mendapatkan perawatan, kondisi korban terus membaik dan masih dalam pemulihan luka yang dialami korban,” ujar Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH.
Sementara dari pengakuan tersangka SE, ia nekat melakukan penganiayaan terhadap bapak tirinya tidak ada niat sama sekali. Awalnya ia pulang dari kebun dan melihat bapak tirinya mau pulang menggunakan motor. Dengan begitu ia memberhentikan bapak tirinya bermaksud menanyakan bapaknya ada di desanya tersebut.
Saat ditanya bapak tirinya mengatakan mengantarkan pulang ibunya, mendengar begitu tersangka menanyakan kenapa sampai dipulangkan dan malu dilihat tetangga karena selalu ribut. Bukan malah merasa salah, korban malah menantang tersangka sambil mendorong tersangka dan mengatakan silakan bacok saya kalau berani.
Dengan tantangan tersebut spontan emosi naik dan tanpa disadari parang yang dibawa dari kebun sudah menghajar bagian leher korban dan korban terkapar. Melihat korban terkapar tersangka langsung melarikan diri ke kebun miliknya. Selanjutnya pada malam hari ia memutuskan untuk pulang, dengan diantar istri dan Kepala Desa (Kades) ia menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.