BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar mengejutkan bagi seluruh calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten BS tahun 2024 ini.
Pasalnya, berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan Kemendikbudristek RI, seluruh peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK guru diwajibkan untuk tes kompetensi.
Bahkan, aturan terbaru tersebut juga berlaku bagi para peserta yang telah dinyatakan lolos passing grade seleksi sebelumnya namun belum ada penempatan.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten BS Novianto, S.Sos, M.Si membenarkan, saat ini memang tak ada lagi yang namanya istilah peserta passing grade tak usah ikut tes dsn langsung lulus.
BACA JUGA:34 Seni Budaya dan Kuliner Bengkulu Belum Dipatenkan, 3 di Kaur
BACA JUGA:Hindari Mafia Tanah dan Saling Klaim Kepemilikan Lahan, Simak Tips Terbaik dari BPN Berikut Ini
"Tidak ada lagi istilah P1, P2, P3 atau P4. Semuanya sama dan wajib ikut tes. Tidak ada yang membeda-bedakan apalagi perlakuan khusus. Kalau tidak tes, artinya tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK," tegas Novianto.
Novianto melanjutkan, adanya kebijakan bahwa seluruh peserta harus tes yakni untuk mendapatkan guru PPPK yang benar-benar berkualitas dan mumpuni dibidang ilmunya.
Selain itu, juga memberikan kesempatan pada peserta lain untuk bersaing secara terbuka. Sehingga, tidak ada lagi keistimewaan bagi siapun. Jika ingin diangkat PPPK, harus tes.
"Intinya seluruh peserta harus belajar. Siapkan mental dan kemampuan sejak dini agar bisa mengikuti tes yang nantinya berbasis computer," beber Kadis.
BACA JUGA:MIRIS! Pelaku Tiduri Pacarnya Sejak 2023 Silam, Saking Seringnya Sudah Tidak Terhitung Lagi
BACA JUGA:Pegawai BRI Cabang Manna Pilih Lapor Polisi, Dituduh Lecehkan Emak-Emak
Sementara itu, mengenai kuota seleksi ASN PPPK guru 2024 Kabupaten BS memang sejak beberapa waktu telah resmi ditetapkan oleh Kemendikbudristek RI.
Berdasarkan hasil Coaching Clinik (CC) terkait kebutuhan ASN PPPK yang dilaksanakan di Jakarta beberapa waktu lalu, kuota PPPK BS tidak ada perubahan, sebanyak 207 orang.
Hanya saja, terkait rincian formasi yang akan diseleksi, pusat memberikan kewenangan penuh terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.