Hindari Mafia Tanah dan Saling Klaim Kepemilikan Lahan, Simak Tips Terbaik dari BPN Berikut Ini

Ilustrasi kasus saling klaim lahan oleh para oknum mafia tanah. --

BENGKULU SELATAN (BS) - Kasus mafia tanah dan saling klaim kepemilikan lahan di Kabupaten BS masih sangat sering terjadi. Bahkan, tak jarang hingga berujung konflik hingga merenggut nyawa.

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Pino beberapa waktu silam. Yang mana, akibat saling klaim kepemilikan lahan, sehingga berujung perkelahian hingga menyebabkan tiga nyawa warga sekaligus melayang.

Apalagi, saat ini jumlah penduduk di Kabupaten BS terus bertambah. Sehingga, membuat lahan atau tanah milik masyarakat di setipa wilayah semakin menyempit.

Oleh karena itu, agar lahan atau tanah tidak ikutan diserobot oleh orang lain yang hanya mementingkan keuntungan pribadi. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) BS memberi tips terbaiknya.

BACA JUGA:MIRIS! Pelaku Tiduri Pacarnya Sejak 2023 Silam, Saking Seringnya Sudah Tidak Terhitung Lagi

BACA JUGA:Pegawai BRI Cabang Manna Pilih Lapor Polisi, Dituduh Lecehkan Emak-Emak

Adapun, tips yang dimaksudkan tersebut tidak lain bertujuan untuk mengamankan tanah yang rawan sengketa agar tidak dicaplok atau diserobot oleh orang lain.

Kepala Kantor BPN BS Nasep Vandi Sulistiyo, S.ST mengungkapkan, ada beberapa langkah yang bisa diambil sebagai tindakan untuk menghindari sengketa lahan.

Langkah pertama, sebut Nasep, adalah segera urus pembuatan sertipikat lahan tersebut dengan cara melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Sebab, menurut Nasep, tips yang paling aman agar tanah tidak diklaim orang lain adalah dengan cara tanah yang bersangkutan dibuatkan sertipikat.

BACA JUGA:Drama Thailand A Love So Beautiful Ditunggu Kalangan Remaja Indonesia, Tayang Perdana 3 Juni 2024

BACA JUGA:Spesifikasi Diluar Dugaan, Mobil Suzuki Hustle Dibanderol Rp 120 Jutaan

"Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan urus ke sini (BPN, red). Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek dan mengukur tanah. Kalau tidak ada permasalahan, maka sertipikat akan diterbitkan," ungkap Nasep.

Kemudian, tambah Nasep, langkah berikutnya yang bisa diambil yakni, jika pemilik tanah belum bisa mengurus pembuatan sertipikat karena terkendala biaya atau yang lain-lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan