Pegawai BRI Cabang Manna Pilih Lapor Polisi, Dituduh Lecehkan Emak-Emak

Tersangka sekaligus berkas tersangka tindak pidana pencemaran nama baik saat diserahkan ke JPU Kejari BS, Kamis 30 Mei 2024.Foto: ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Salah seorang emak-emak berinisial, EN (53) warga Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna, harus menghabiskan masa hidupnya didalam sel penjara untuk menjalani hukuman.

Hal tersebut, setelah sebelumnya dirinya dilaporkan oleh salah seorang Pegawai BUMN BRI Cabang Manna bernama, Yusdi Efrianto (35) warga Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna.

EN dilaporkan ke polisi karena tanpa sebab menuduh korban sekaligus pelapor, Yusdi Efrianto telah melakukan tindakan pelecehan terhadap istri nasabah.

Karena tidak terima dengan semua tuduhan tersebut, serta korban merasa tidak pernah melakukan semua tuduhan itu. Akhirnya, korban melaporkan pelaku atas tindak pidana pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Drama Thailand A Love So Beautiful Ditunggu Kalangan Remaja Indonesia, Tayang Perdana 3 Juni 2024

BACA JUGA:Spesifikasi Diluar Dugaan, Mobil Suzuki Hustle Dibanderol Rp 120 Jutaan

Bahkan, EN telah diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres BS sejak beberapa waktu lalu. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, berkas pelaku juga telah dinyatakan P21.

Sehingga, Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka sekaligus berkas tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, untuk segera disidangkan.

Kapolres BS Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, jika berkas perkara tindak pidana pencemaran nama baik, dengan tersangka berinisial EN telah dinyatakan P21.

"Ya, tersangka dan barang bukti sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari, sembari menunggu persidangan," ungkap Kadi Humas.

BACA JUGA:Berbeda Namun Happy Ending! Yuk Simak Perbedaan Ending Antara Drama Lovely Runner dan Webtoon

BACA JUGA:Tak Mau Kalah, 4 Varian Motor Listrik Polytron yang Banyak Peminat, Harga Terjangkau

Lebih lanjut Kasi Humas, atas perbuatan yang dilakukan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau fitnah. Tersangka bakal cukup lama dipenjara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP Sub Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta," beber Sarmadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan