Banyak BUMDes di Bengkulu Selatan Dibiarkan Mati Suri, Jaksa: Keuangannya Perlu Diaudit
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/0b3416071b07d6088b79d01d905bfcc4.jpg)
Banyak BUMDes yang ada di BS yang dibiarkan mati suri. Sumber foto : koranradarkaur.id--
BENGKULU SELATAN (BS) - Banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di BS yang dibiarkan mati suri alias tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
Menyikapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) BS meminta agar seluruh Kades yang ada di BS untuk segera melakukan audit keuangan BUMDes masing-masing.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH mengatakan, alasan utama audit keuangan BUMDes yang ada di Kabupaten BS dinilai penting dilakukan.
BACA JUGA:Untuk Kemajuan, Desa Wajib Ada BUMDes, Begini Kata Sekcam
Terutama, sebelum Kades mengalokasikan kembali Dana Desa (DD) melalui program penyertaan modal yang akan dikelola BUMDes nantinya.
Mengingat, Hendra juga mengakui, berdasarkan penelusuran di lapangan, hampir rerata BUMDes mati suri alias tidak berjalan sesuai fungsinya.
Maka dari itu, di tahun anggaran 2025 ini, pihaknya menyarankan kepada seluruh Kades di BS agar mengaudit keuangan BUMDes masing-masing.
BACA JUGA:Belum Ada BUMDes, Ini Titik Fokus Pemdes
"Sebelum memberikan kembali anggaran ke BUMDes melalui penyerataan modal, Kades kami minta audit dulu keuangan BUMDes. Soalnya banyak BUMDes tidak aktif, makanya keuangannya perlu diaudit," kata Kadi Intel.
Hendra menjelaskan, jika keuangan BUMDes tidak diaudit, maka hal tersebut akan sangat rawan menimbulkan celah atau potensi baru korupsi dana desa.
Sebab, anggaran yang dialokasikan ke BUMDes akan habis secara percuma, tanpa memberikan sumbangsih pendapatan untuk desa.
Penyerataan modal ke BUMDes sudah dilakukan pemerintah desa sejak beberapa tahun. Kalau hal itu terus dilakukan setiap tahun tanpa adanya hasil apapun, kan percuma penyerataan modal.
BACA JUGA:Genjot Perekonomian Desa, Lakukan Pembinaan BUMDes
"Anggaran yang diberikan ke BUMDes hanya terbuang pecuma," jelas Hendra.