Vonis Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur Dijadwal 25 Februari, Simak 6 Fakta Menariknya!
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/d39b7552c6eb3cfe7265c97819ab379a.jpg)
Sidang pembacaan pledoi kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan TA 2022 di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - TAK berapa lama lagi, 7 terdakwa dalam kasus korupsi Pasar Inpres Kaur akan mengetahui sanksi yang diberikan pada mereka.
Pembacaan vonis kepada para terdakwa dalam perkara ini diagendakan tanggal 25 Februari 2025. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
Untuk kembali mengingat, 7 terdakwa dalam kasus korupsi Pasar Inpres Kaur Tahun Anggaran (TA) 2022 itu.
Yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kaur sekaligus Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) Agusman Efendi.
Terdakwa lainnya, yakniPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo. Selanjutnya, Melden Efendi selaku Dirut CV SYB, Soudarmadi Agus Cik peminjam perusahaan CV SYB.
Kemudian anggota Pokja UKPBJ, Thavib Setiawan, selaku peminjam perusahaan CV TJK, Indrayoto. Terakhir adalah Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
BACA JUGA:Sidang Korupsi DD Gunung Kaya dan Pasar Inpres Agenda Pledoi, Ini Tanggapan PH
BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Akan Dituntut Senin 20 Januari 2025
Kajari Kaur Poprizal, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, setelah sebelumnya dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di tanggal 20 Januari 2025. Selanjutnya pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa tanggal 6 Februari 2025.
Agenda terakhir adalah pembacaan vonis untuk 7 terdakwa oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu. Persidangan ini dijadwalkan tanggal 25 Februari mendatang.
"Untuk pembacaan vonis dalam perkara ini. Insya Allah, tanggal 25 Februari nanti. Mudah-mudahan tidak ada perubahan agenda," singkat Bobby, Jumat, 14 Februari 2025.
Sebagai info tambahan. Kali ini kami juga mengungkapkan 6 fakta menarik dalam kasus korupsi ini.
1. Awal Terungkap
Kasus Tipikor ini akhirnya terungkap dalam press rilis yang dilakukan Kejari Kaur pada tanggal 1 Agustus 2024.
Saat itu, Kejari Kaur menetapkan 5 tersangka yang sebelumnya berstatus saksi.