Bayar Pajak Tak Perlu Datang Langsung, KP2KP Bintuhan Mulai Terapkan Aplikasi Coretax

Pembayaran Pajak tidak perlu datang lagi ke Kantor KP2KP Bintuhan cukup lewat aplikasi Coretax, Kamis, 30 Januari 2025. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BINTUHAN – Sejak 1 Januari 2025, seluruh urusan administrasi perpajakan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kaur, telah beralih ke aplikasi Coretax.

Peralihan ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan, serta memastikan keterbukaan dan transparansi bagi wajib pajak.

Aplikasi Coretax menggantikan sistem administrasi perpajakan manual yang sebelumnya diterapkan. Dengan aplikasi ini, wajib pajak kini dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara online, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Salah satu fitur utama yang ditawarkan adalah kemudahan dalam pendaftaran NPWP secara daring, yang memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan menghemat waktu bagi wajib pajak.

Di Kabupaten Kaur, sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi Coretax telah dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh wajib pajak.

Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, baik tatap muka maupun melalui media sosial dan platform digital lainnya.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan agar seluruh wajib pajak memahami cara menggunakan aplikasi Coretax dan dapat memanfaatkan berbagai fitur yang disediakan.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan, Tri Setiyo Nugroho, SE menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan kini dapat dilakukan dalam satu platform, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Aplikasi Coretax menyediakan fitur Taxpayer Ledger yang memungkinkan wajib pajak untuk memantau transaksi perpajakan mereka secara real-time, melihat riwayat pembayaran, tagihan yang belum dibayar, serta status kepatuhan pajak dengan lebih transparan.

"Bahwa fitur ini akan sangat bermanfaat bagi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya sistem ini, proses pembayaran pajak akan menjadi lebih jelas dan terorganisir, sehingga wajib pajak dapat lebih mudah memantau status kepatuhan mereka,” jelasnya.

Dengan penerapan aplikasi Coretax, diharapkan akan tercipta peningkatan kepatuhan pajak yang lebih baik di Kabupaten Kaur serta di seluruh Indonesia, seiring dengan semakin terorganisirnya proses administrasi perpajakan secara digital. Tri Setiyo Nugroho juga menambahkan, bagi masyarakat yang belum tahu cara penggunaan aplikasi Coretax bisa datang ke KP2KP langsung.

"Melalui sistem terbarukan ini, masyarakat dimudahkan urusan administrasi perpajakan. Masyarakat yang belum paham penggunaan aplikasi Coretax bisa datang ke kantor atau bisa melihat tata caranya di YouTube," ujarnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan