Dicekoki Samcodin dan Miras ABG Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap, Berikut Kronologisnya

Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh memberikan keterangan terkait kasus rudapaksa ABG, Kamis, 30 Januari 2025-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Kasus asusila di Kabupaten Kaur terus bertambah. Ini mesti menjadi perhatian semua pihak, terutama Pemda Kaur dalam menekan kasus kejahatan dengan korban anak di bawah umur.

Terbaru, Kamis, 30 Januari 2025, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu mengamankan satu tersangka yang melakukan rudapaksa terhadap korbannya anak di bawah umur Bunga (13) bukan nama sebenarnya. 

Tersangka yang diamankan inisial DE (20) warga Desa Sukarami I Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. 

“Untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka dan telah diamankan di Polres Kaur Polda Bengkulu. Sat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, karena tersangka berubah-ubah pengakuannya. Sedangkan hasil visum mendukung korban telah dirudapaksa tersangka,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh, Kamis, 30 Januari 2025.

Dikatakan Kasat, kronologis kejadian berawal tersangka dan temannya mengajak korban jalan-jalan ke Kota Bintuhan menggunakan motor korban pada Selasa, 21 Januari 2025 Pukul 15.30 WIB. Setibanya di Bintuhan korban diajak ke Pantai Pengubaian.

BACA JUGA:NGERI! Penghuni Rutan Kelas IIB Manna Didominasi Kasus Asusila, Terbanyak Asal Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Kasus Asusila di Kaur Meningkat, Cek di Sini Jumlah Terbarunya

Saat di Pantai Pengubaian korban dirayu tersangka untuk minum samcodin. Dengan bujuk rayu tersangka, korban mengikuti permintaan tersangka. 

Setelah minum pil samcodin sebanyak 15 butir, tersangka juga mencekoki korban dengan minuman keras jenis vodka. Selanjutnya karena suasana sudah malam pukul 19.30 WIB, tersangka dan temanya mengajak korban pindah ke pantai Air Langkap.

Di pantai Air Langkap inilah tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah puas melampiaskan nafsunya, tersangka membawa korban ke Pantai Hili. 

Lanjut Kasat, setelah siang Rabu, 22 Januari 2025, korban diantar pulang oleh teman tersangka. Tiba di rumah, orang tua korban menanyakan semalaman tidak pulang pergi ke mana.

Dengan desakan orang tuanya, korban mengakui bahwa ia telah mengalami hal yang tidak seharusnya dialaminya. Pada Jumat, 24 Januari 2025, orang tua korban membuat laporan ke penegak hukum. Dengan laporan tersebut, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Ditambahkan Kasat, untuk tersangka akan dijerat Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang jo pasal 89 ayat 2 jo pasal 76j ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan