Jaksa Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Rp 1,6 Miliar, Ada Anggota DPRD Kaur dan PNS Titipkan Uang Pengganti

Kasi Pidsus Bobi Muhamad Ali Akbar, SH, MH menjelaskan proses penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang ada di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur, Kamis 30 Januari 2025-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Pemeriksaan berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas tahun 2023 yang ada di DPRD Kaur oleh penyidik Kejari Kaur terus berjalan.

Terbaru penyidik telah menyamakan dengan memeriksa SPJ dan memanggil honorer yang namanya ada di SPJ ikut perjalanan dinas. 

Dari pemeriksaan berkas, ada 37 honorer yang namanya ada dalam SPJ. Sedangkan anggaran fiktif dari 37 honorer tersebut Rp 1,6 Miliar (M).

Sementara untuk jumlah anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kaur tahun 2023 sebesar Rp 12 Miliar.

“Untuk proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur terus berjalan. Terbaru penyidik telah menemukan perjalanan dinas fiktif Rp 1,6 M. Dana tersebut dibuat dengan nama para honorer, padahal honorer tidak pernah ikut perjalanan dinas,” ungkap Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobi Muhamad Ali Akbar, SH, MH, Kamis, 30 Januari 2025.

Dikatakannya, saat ini penyidik terus mendalami berkas yang telah disita beberapa waktu yang lalu.

Sedangkan untuk honorer yang ada namanya di SPJ juga sudah dipanggil dan para honorer mengaku tahun 2023 tidak satu pun yang ikut mendampingi anggota DPRD Kaur melakukan perjalanan dinas.

Dengan begitu, sudah dipastikan seluruh SPJ perjalanan dinas yang mengatasnamakan honorer tahun 2023 fiktif.

Selain itu, lanjut Kasi Pidsus, sudah ada beberapa anggota DPRD Kaur maupun PNS Setwan yang telah melakukan penitipan uang penganti.

Walaupun begitu bukan berarti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini berhenti atau selesai. Karena uang yang dikembalikan sifatnya titipan dan tidak menghapuskan pidana. 

Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD tahun 2023.

Setelah seluruh pemeriksaan dokumen yang disita rampung, jelas Bobi Muhamad Ali Akbar,  selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan. Seperti para honorer, pejabat yang berwenang dan yang lainya. Sehingga akan diketahui jumlah kerugian negara dan orang-orang yang harus bertanggung jawab.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan