BENGKULU – PNS dan honorer di ruang lingkup Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu ditegaskan tidak mangkir kerja saat hari pertama masuk setelah cuti Idul Fitri 1445, hari Selasa tanggal 16 April 2024 mendatang.
Jika nekat tidak masuk tanpa keterangan yang jelas, maka bersiap disanksi tegas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menekankan pentingnya kepatuhan ASN dalam mematuhi aturan tersebut.
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja! Rekrutmen BPJS Tahun 2024, Cek di Sini Link Pendaftaran dan Persyaratannya
Ia meminta agar pada hari pertama setelah libur, semua ASN hadir di tempat dan akan dilakukan inspeksi mendadak (Sidak).
"Nanti akan dilakukan Sidak dengan jam kedatangan yang dirahasiakan. Karenanya harapan kami agar aturan ini dipatuhi oleh ASN di ruang lingkup Pemprov Bengkulu," kata Gunawan, Minggu 7 April 2024.
Gunawan juga menekankan bahwa setelah cuti bersama, tidak boleh ada penambahan libur tambahan tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Toko Spare Part Motor Terbesar di BS Hangus Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Pengelola Wisata di Kaur Jadi Korban Penusukan, Ini Pasalnya
Bagi yang melakukan mudik, diharapkan tiba kembali di Bengkulu pada tanggal 15 April agar bisa kembali masuk kerja pada tanggal 16 April.
"Hari Selasa 16 April 2024 semua sudah kembali masuk kerja. Kecuali memang berhalangan yang jelas. Misalnya karena sakit dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter," ungkapnya.
Ditegaskannya, Pemprov Bengkulu akan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan atau menambah libur tanpa keterangan.
Sanksi akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi ringan hingga berat.
BACA JUGA:Penyebab Toko Utama Motor Manna Terbakar dan Penyebab Pemadaman Terhambat
"Apabila tetap dilanggar dan tanpa ada keterangan apapun maka sanksi akan diberlakukan," tegasnya.