Cuti Lebaran Usai, Sanksi Menanti ASN Tidak Masuk Kerja

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos.,MAP sampaikan tentang jadwal cuti lebaran. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BENGKULU - ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu diminta menjalankan ketentuan yang ada dan tidak menambah cuti lebaran atau bolos kerja.
Pasalnya sesuai ketentuan libur para ASN terhitung sejak 28 Maret 2026 hingga 8 April 2025 mendatang. Ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP.
Jika ada menambah cuti lebaran tanpa ada alasan yang jelas dan sipatnya penting, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Prihal ini serius, bukan hanya gertakan saja bagi ASN yang melalaikan ketentuan yang telah ditetapkan saat cuti lebaran.
BACA JUGA:Profil Gusril Pausi Bupati Kaur Periode 2025-2030, Mantan ASN Kota Bengkulu, Miliki Harta Rp 5,1 M
"Tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 kita memasuki masa cuti bersama lebaran Idul Fitri. Sesuai edaran, di tanggal 8 April 2025 sudah masuk kerja," ungkap Gunawan.
Lanjut Gunawan, hari pertama masuk kerja pascalebaran nantinya akan dilakukan apel bersama dan dilakukan pengecekan kehadiran ASN.
Bahkan, sudah disiapkan mekanisme sanksi yang bakal diberikan bagi yang melanggar sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi, setiap ASN jangan ada lagi yang nambah libur. Ini semua sesuai perintah dan intruksi pimpinan," ujar Gunawan.
BACA JUGA:Pas Banget, Hp untuk Mahasiswa, Harga Cuma Rp 3 Jutaan, Kualitasnya Juara!
Tentunya, ketika para ASN kembali masuk usai libur. Kepala OPD berperan aktif dalam memastikan setiap pegawai dibawah lingkup kepemimpinannya masuk semua dan tidak ada yang bolos kerja atau tambah cuti.
Kepala OPD dapat mengawasi dan mempertimbangkan setiap pegawainya dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan optimal pascalibur lebaran.
Karena menjadi ASN adalah pilihan, oleh sebab itulah tungas dan tanggungjawab harus dilaksanakan sesuai amanat yang diberikan pemerintah.
Jangan hanya urusan hak saja yang dikemukakan, tatapi kewajiban dilalaikan. Antara hak dan kewajiban sebagai ASN telah diatur dengan baik oleh pemerintah, harus dipatuhi.