Disnakertrans Bengkulu Segera Tindaklanjuti 9 Pengaduan THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu , Syarifudin menyikapi pengaduan THR, Jumat, 10 April 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu telah menerima sebanyak 9 laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Baik melalui website dan pengaduan langsung ke Posko. Pengaduan THR 2025 ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum. Ini disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin. 

"Jumlah pengaduan yang kami diterima merupakan kumulatif, pengaduan yang diterima secara online atau tatap muka secara langsung di posko," kata Syarif. 

Lebih lanjut Syarif mengatakan, pengaduan yang disampaikan secara online sedikit jika dibandingkan offline.

“Pascapembukaan Posko pengaduan sesuai yang instruksikan kementerian. Kami telah menerima pengaduan secara offline yang datang secara langsung ke kantor 5 kasus. Sedangkan laporan pengaduan secara online ada sebanyak 4 pengaduan. Jadi ada 9 pengaduan,” ungkap dia.

BACA JUGA:Ingatkan Perusahaan Soal THR Jelang Lebaran Idul Fitri, Disnakertrans Bengkulu Lakukan Sidak

BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu intensif Awasi Pemberian Gaji Dosen di Kampus Dehasen

Ia menambahkan, pihaknya telah mulai menindaklanjuti laporan pengaduan THR tersebut dengan memerintahkan para mediator dan pengawas Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“Nanti kita tunggu beberapa hari, bagaimana respon dari perusahaan termasuk respon dari yang melakukan pengaduan,” imbuhnya.

Selain itu, Syarif memastikan 9 laporan aduan THR tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu 2x24 jam. Sehingga persoalan para pekerja/buruh yang melakukan pelaporan dapat segera diselesaikan dan hak mereka dapat diberikan dengan semestinya. 

“Biasanya pengaduan itu disampaikan H-5 atau h-2 lebaran, dan kalau seandainya memang tidak dibayarkan, kami akan menindak. Tapi kalau misalnya dia mengadu di H-5 dan THR dibayarkan H-4, maka laporan akan kita hapus. Itu bentuk tindak lanjutnya,” sampai Syarifudin. 

Jika seandainya ternyata THR yang dilaporkan para pekerja/buruh memang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan. Maka akan ditindaklanjuti lebih intensif lagi oleh pihak Disnakertrans Provinsi Bengkulu. 

“Tindak lanjutnya, pertama akan kita lakukan pemanggilan. Kedua, akan kita minta klarifikasi dan yang ketiga akan dilakukan penindakan,” ujar Syarifudin.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan