PNS dan Honorer Nambah Libur Lebaran Bakal Disanksi, Ini Penjelasan Kepala BKD

Sabtu 13 Apr 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

Ia juga menjelaskan terkait sanksi akan diberikan. Hal itu secara berjenjang mulai dari sanksi paling ringan yaitu teguran secara lisan hingga tindakan tegas sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap absensi dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Tidak ada pengecualian. Semua yang alfa akan disanksi sesuai tingkat kesalahan. Apalagi bagi yang PNS yang harusnya bisa menjadi teladan dalam sikap disiplin," pungkasnya.

Kategori :