BINTUHAN - Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Kaur Selatan Polres Kaur Polda Bengkulu melaksanan kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala tahun 2024 Senin 19 Maret 2024 pukul 21.30 WIB sampai selesai.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kaur Selatan AKP Ryokun Atmojo. Dari giat ini, anggota berhasil mengamankan 23 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis.
"Operasi yang dilaksanakan untuk memastikan selama Ramadan 1445 H, umat muslim bisa lebih nyaman menjalankan ibadah. Sasaran operasi Pekat warung -warung yang menjual Miras," tegas Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, MSI melalui Kapolsek Kaur Selatan AKP Ryokun Atmojo, Selasa 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Tak Bisa Mencalon Gubernur Lagi! Ini Dasar Hukumnya, Simak Penjelasan Pakar Hukum
BACA JUGA:Setelah Diamankan, Tersangka Tiduri Siswi SMP Ngaku Tergiur Kecantikan Korban, Ini Ancaman Hukumnya
Dikatakannya, operasi Pekat Nala dilakukan dengan mendatangi warung-warung yang melakukan jual beli Miras di Kecamatan Kaur Selatan. Dari 6 warung yang didatangi, dua warung yang didapat menjual Miras.
Adapauan dua warung tesebut berlokasi di Desa Kepala Pasar dan Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Seluruh miras yang didapat disita dan diamankan di Polsek Kaur Selatan .
Lanjut Kapolsek, untuk Miras yang diamankan di warung Kepala Pasar sebanyak 13 botol jenis mansion house. Sedangkan di Tanjung Besar mengamankan 5 botol jenis mansion, 4 botol merk markas dan 1 botol merk kawa kawa.
BACA JUGA: Pasar Murah di Kaur Telah Dimulai, Ini Tujuannya Menurut Bupati Lismidianto
Untuk Miras yang didapat telah diamankan di Polsek Kaur. Sedangkan untuk penjual telah diberikan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya. Dengan membuat surat pernyataan. *****