Rohidin Mersyah Tak Bisa Mencalon Gubernur Lagi! Ini Dasar Hukumnya, Simak Penjelasan Pakar Hukum
ROHIDIN MERSYAH--
RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), konstelasi politik Provinsi Bengkulu diprediksi akan berubah.
Mengutip dari radarutara.disway.id, putusan dengan Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut telah menetapkan, bahwa petahana H Rohidin Mersyah tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu. Karena adanya klausul yang menyatakan, bahwa secara hukum dia telah menjabat dua periode kekuasaan.
BACA JUGA:Setelah Diamankan, Tersangka Tiduri Siswi SMP Ngaku Tergiur Kecantikan Korban, Ini Ancaman Hukumnya
BACA JUGA:Pemuda Harus Aktif Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif, Simak Tips Kadis Pora Bengkulu
Sedangkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah.
Masa jabatan yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.
Artinya, jika seseorang telah menjabat sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan. Maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.
Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Juanda mengatakan, ketentuan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 itu sebenarnya hanya menguatkan dua putusan sebelumnya, Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020.
“Ketiga keputusan itu sangat berkaitan erat. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut. Baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,” kata Juanda.
Dia mengatakan, karena sudah dua periode menjabat sebagai gubernur. Dengan demikian Rohidin Mersyah sudah tidak bisa lagi maju sebagai calon gubernur periode 2024-2029.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menerangkan, bahwa warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan.
“Maka secara kalkulasi hukum beliau sudah dua periode, maka tertutuplah hak untuk dicalonkan maupun mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada periode mendatang,” tegas Juanda.
Lebih lanjut, ia mengajak kepada para elit politik untuk tidak melakukan tafsir hukum sesuai dengan kepentingan subjektif dengan niat melanggar keputusan MK tersebut.
“Saya ingatkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara Pilkada nanti. Harus mempedomani keputusan MK soal jabatan kepala daerah ini. Ikuti ini supaya nanti tidak bermasalah hukum. Tidak bermasalah secara etika di kemudian hari,” tandasnya.