Rohidin Mersyah Tak Bisa Mencalon Gubernur Lagi! Ini Dasar Hukumnya, Simak Penjelasan Pakar Hukum

ROHIDIN MERSYAH--

Masih kata dia, meski tak bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu, H Rohidin Mersyah tetap bisa mencalonkan diri sebagai wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati dan wakil bupati.

“Rohidin mau mencalonkan diri mau menjabat turun tidak masalah. Yang tidak boleh itu jabatan yang sama. Di Jawa Timur ada kasusnya. Tapi kita kedepankan etika, secara hukum boleh, tapi secara prinsip menurut saya kelayakannya tidak patut,” ujar Juanda.*****

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan