Hasyim Asyari 6 Kali Melanggar Kode Etik Hingga Dipecat, Dua Kali Tindakan Asusila

Mengejutkan, hasyim Asyari 6 Kali Melanggar Kode etik hingga dipecat, ini Siti Mutmainah istri eks Ketua KPU RI Hasyim Asyar. Sumber foto: aceh.tribunnews.com--

KORANRADARKAUR.ID- Istri Hasyim Asyari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menjadi sorotan publik pasca suaminya diberhentikan dari jabatannya. Hasyim Asyari diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik.

Karena terbukti dalam persidangan menggoda Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 Den Haag, Belanda inisial Cat.

Hasil pemeriksaan, dijelaskan bahwa Hasyim Asyari memperdaya CAT dengan modus tengah mengalami masalah rumah tangga. 

Perlu diketahui, dari berbagai sumber didapat bahwa Hasyim Asyari 6 kali melanggar kode etik hingga dipecat. Dari enam pelanggaran itu, dua kali tindakan asusial.

Dari sinilah, publik mulai menyoroti, Siti Mutmainah. Istri mantan KPU ini  diketahui bukan orang sembarangan. Ia dikenal sebagai dosen studi akuntansi di Universitas Diponegoro (UNDIP) menyandang gelar Doktor Ilmu Akuntansi.

Hingga kini, ia memiliki gelar Dr. Siti Mutmainah,SE,M.Si, CA, Ak, CRP, CSRS. Bahkan diketahui Mutmainah juga diketahui  memegang jabatan fungsional yakni, Lektor Kepala.

Sebagai informasi, bahwa, Hasyim Asyari ini sudah berulang kali mendapatkan sanksi tegoran dari DKPP. Bahkan dia juga beberapa kali melanggar kode etik. Berikut ini lima pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim Asyari.

BACA JUGA:2 Parfum Terasa Lebih Bersih, Intup Pigur Penyuka Parfum Ini

BACA JUGA:HARUS JADI PERHATIAN! Beginilah Mengatasi Bau Mulut Dengan Bahan Alami yang Ampuh

1. Kebocoran Data Pemilih

Hasyim Asyari bersama enam Komisioner KPU pernah dijatuhi hukuman sanksi peringatan oleh DKKP atas dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih KPU RI pada 2023.

Enam komisioner yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

2. Hubungan dengan “Wanita Emas”

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras pada April 2023. Karena terbukti melanggar kode etik soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas. Perlu kalian ketahui, dalam rangkaian persidangan yang digelar tertutup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan