Operasi Cipkon, Tempat Hiburan Malam Dirazia, Cek di Sini Hasil Didapatkan
Ratusan botol Minuman Keras yang diamankan Polres Kaur Polda Bengkulu dalam Operasi Cipkon, Minggu 29 Desember 2024.- Sumber foto : IST/RKa-
BINTUHAN- Menjelang pergantian malam tahun baru 2025 yang tinggal menghitung hari, Polres Kaur Polda Bengkulu terus melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).
Kegiatan operasi ini dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, Minggu 29 Desember 2024.
Dalam operasi yang digelar sasaran utama peredaran Minuman Keras (Miras) dan tempat hiburan.
Dari hasil operasi anggota berhasil mengamankan 304 botol Miras berbagai jenis dari warung milik DE (58) warga Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Seluruh Miras dijadikan barang bukti dan diangkut ke Polres Kaur Polda Bengkulu untuk diamankan.
BACA JUGA:STOP Peredaran Miras, Pemda Kaur Bentuk Sigma, Ini yang Akan Dilakukannya
“Kegiatan yang ada semata-mata untuk mengantisipasi peredaran Miras di Kabupaten Kaur. Jangan sampai dalam perayaan pergantian tahun disalahgunakan. Seperti mengonsumsi Miras yang bisa membahayakan masyarakat,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, Minggu 29 Desember 2024.
Dikatakannya, setelah seluruh Miras diamankan. Pemilik warung diingatkan untuk tidak lagi melakukan aktivitas menjual belikan Miras. Apabila nantinya melanggar, maka saksi tegas akan diberikan.
Sedangkan saat ini pemilik warung hannya diberi imbauan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kegiatan yang sama. Sedangkan untuk seluruh Miras diamankan di Polres Kaur Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Terjun Langsung, Hasilnya Cipkon Amankan 527 Botol Miras
Lanjut Kapolres, setelah melakukan razia di warung-warung yang melakukan aktivitas menjual Miras. Anggota melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam atau karaoke.
Adapun target operasi yaitu, Karaoke Cinderalas Desa Sinar Pagi dan Karaoke Bejong Latihan Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan.
Di lokasi dua karaoke ini anggota tidak menemukan jual beli Miras. Tetapi pemilik tempat hiburan malam juga sudah melanggar aturan jam kerja.
Dengan begitu pemilik karaoke diingatkan untuk mengikuti aturan operasi hiburan. Yang mana operasi kerja karaoke hingga Pukul 00.00 WIB malam.