STOP Peredaran Miras, Pemda Kaur Bentuk Sigma, Ini yang Akan Dilakukannya
Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH memimpin rapat pembentukan Sigma-Sumber Foto: IST/RKa-
BINTUHAN - Dengan banyaknya kasus asusila maupun kenakalan remaja dampak mudahnya mendapatkan Minuman Keras (Miras), Pemda Kaur membentuk Tim Satuan Intervensi Gangguan Anti Miras (Sigma).
Tim ini akan melakukan pendekatan dan memberikan imbauan hingga penindakan bagi pelaku penjual Miras dan pengguna Miras di Bumi Se’ase Sehijean.
Dengan langkah yang diambil diharapkan bisa menekan angka kriminal dan kenakalan remaja.
Rapat pembentukan Sigma dipimpin langsung Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH didampingi Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Rabu, 4 September 2024. Dihadiri FKPD dan OPD terkait.
“Tim Sigma Kabupaten Kaur telah terbentuk. Tim ini akan melakukan pendataan penjual Miras di 15 Kecamatan Se-Kabupaten. Tahap awal tim akan memberikan imbauan agar tidak menjual Miras,” ungkap Sekda Kaur.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Ingatkan Bahaya Hoax, KPU Verfak Dokumen Bakal Cabup-Cawabup
BACA JUGA:Warem di Bengkulu Selatan Kian Eksis, Dewan Geram, Pemkab BS Dinilai Penakut
Dijelaskan Sekda, Tim Sigma gabungan Pemda Kaur dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kejari Kaur, Polres Kaur dan Kodim 0408 BS/Kaur.
Tim ini akan mendata jumlah penjual Miras. Setelah didata, para penjual Miras akan diminta untuk menghentikan aktivitasnya.
Apabila itu sudah dilakukan, selanjutnya tim akan melihat progres yang ada. Apabila tetap melakukan aktivitas penjualan Miras, maka akan ditindak tega oleh Tim Sigma.
Peredaran Miras di Kaur, ditegaskan Ersan Syahfiri, adalah kegiatan ilegal karena tidak ada izin yang diberikan.
Selain itu, dampak yang ditimbulkan dari banyaknya remaja minum Miras sangat buruk. Akibat pengaruh Miras, banyak hal buruk terjadi, seperti kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, asusila, pencurian dan hal sejenis lainnya.
Terpisah Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH mengatakan, langkah yang diambil Pemda sangat bagus. Apa yang telah disepakati dan telah terbentuk akan dijalankan.
Polres Kaur Polda Bengkulu akan mendukung penuh apa yang menjadi keputusan bersama. Serta siap menindak pelaku yang melanggar ketentuan atau melanggar hukum.