TERNYATA! Selama Tahapan Pilkada, Bawaslu Tidak Pernah Terima Laporan Soal Masa Jabatan Gusnan
Bawaslu tidak pernah menerima laporan soalĀ masa jabatanĀ Gusnan Mulyadi-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Selama tahapan Pilkada untuk calon Bupati-Wabup BS 2024 lalu, Bawaslu memastikan tidak pernah menerima laporan soal masa jabatan Gusnan Mulyadi.
Penegasan itu disampaikan Bawaslu BS untuk menjawab terkait materi gugatan paslon nomor 03, Rifai-Yevri yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu BS Sahran, SE saat dikonfirmasi menegaskan, sejak tahapan Pilkada berjalan hingga penetapan paslon dan pengundian nomor urut, Bawaslu tidak pernah menerima laporan atau pengaduan soal periodeisasi Gusnan Mulyadi.
"Persis yang saya sampaikan waktu persidangan di Mk kemarin (Selasa 21 Januari 2025). Bawaslu memang tidak pernah menerima laporan atau pengaduan terkait masa jabatan Gusnan Mulyadi," tegas Ketua Bawaslu BS.
Lebih lanjut Sahran, lantaran tidak ada laporan terkait hal itu. Maka pihaknya tidak melakukan penelusuran lebih lanjut soal penetapan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati terkait masa jabatannya.
Mengingat penetapan paslon merupakan ranah KPU. Bahkan, hingga pada tahapan verifikasi persyaratan pencalonan pihaknya juga selalu melakukan pengawasan melekat.
BACA JUGA:Dipastikan Tak Ada Mega Proyek, Fokus Pembangunan 2025 Tetap Akan Lanjutkan Program Gusnan
"Semua itu dilakukan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan dan transparan. Tapi, di KPU juga waktu itu tidak ada sanggahan soal masa jabatan," beber Sahran.
Ketua mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses sidang sengketa hasil Pilkada BS yang sedang bergulir di MK. Jika keterangan dibutuhkan, maka Bawaslu siap untuk menyampaikan sesuai realita yang ada.
"Dalam persidangan hasil Pilkada yang sedang berjalan di MK ini, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. Tentu kami siap memberi keterangan jika diperlukan," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, tahapan sidang gugatan hasil Pilkada BS di MK masih berjalan. Telah dilaksanakan dua kali sidang dengan agenda penyampaian tuntutan pemohon dan jawaban termohon.
Pada sidang berikutnya, majelis hakim MK akan membacakan putusan sela atas permohonan gugatan yang disampaikan oleh pemohon.
Perlu diketahui pula, salah satu pokok materi gugatan paslon nomor urut 03, Rifai-Yevri di MK adalah terkait masa jabatan Gusnan Mulyadi.