Kapolres Kaur Terjun Langsung, Hasilnya Cipkon Amankan 527 Botol Miras

Kapores Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH memimpin razia Miras, Rabu, 25 Desember 2024-Sumber Foto: IST/RKa-

BINTUHAN - Menjelang pergantian tahun, Polres Kaur Polda Bengkulu melaksanakan razia Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka Operasi Lilin Nala 2024.

Dalam Cipkon, sasaran pembasmian Minuman Keras (Miras). Operasi berhasil mengamankan 527 botol Miras berbagai jenis. 

Cipkon dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH didampingi seluruh Pejabat Utama (PJU) jajaran Polres Kaur, Rabu 25 Desember 2024 pukul 22.00 WIB. Seluruh Barang Bukti (BB) saat ini diamankan di Polres Kaur.

“Kegiatan yang ada untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat malam penyambutan tahun baru. Karena perayaan malam tahun baru sering kali menjadi momen euforia bagi masyarakat. Namun, di sisi lain kegiatan tersebut sering disalahgunakan oleh sebagian pihak dengan mengonsumsi minuman keras. Hal ini kerap memicu tindak kriminalitas, gangguan ketertiban, hingga kecelakaan yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, razia ini adalah langkah proaktif untuk mencegah potensi gangguan tersebut,” terang Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, Kamis 26 Desember 2024.

BACA JUGA:LAGI! Polsek Kota Manna Sita Miras dan Tuak, Sanksi Ini Bakal Diberikan ke Pemilik Warem

BACA JUGA:STOP Peredaran Miras, Pemda Kaur Bentuk Sigma, Ini yang Akan Dilakukannya

Dikatakan, pelaksanaan Cipkon dengan razia minuman keras untuk menciptakan suasana malam tahun baru yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kaur.

Melalui kegiatan ini tidak hanya memberantas peredaran Miras, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya merayakan tahun baru dengan kegiatan yang positif dan bebas dari konsumsi Miras.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari warung milik inisial ME (45) warga Desa Pasar Baru sebanyak 109 botol Miras, sedangkan di warung milik AN (41) warga Desa Jambatan Dua sebanyak 408 botol dan warung milik  GE (43) warga Desa Padang Baru Kecamatan Kaur Tengah sebanyak 10 botol. Seluruh Miras tersebut diamankan di Polres Kaur Polda Bengkulu. 

Setelah diamankan, pemilik warung diingatkan agar tidak kembali melakukan penjualan Miras. Apabila nanti kembali diketahui maka akan dijatuhi sanksi.

Dari Pantauan Radar Kaur (RKa), razia yang dipimpin Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melakukan penyisiran warung-warung yang menurut informasi melakukan jual beli Miras.

Diawali warung di Desa Pasar Baru, selanjutnya ke Desa Jembatan Dua dan langsung ke Desa Padang Genteng.

Tetapi di Desa Padang Genteng warung yang juga dicurigai menjual Miras sudah tutup, diperkirakan pemilik warung sudah mengetahui akan ada razia sehingga warung dan rumahnya terkunci.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan